KPI Minta Lembaga Penyiaran Ikuti Aturan Main di Masa Tenang Pemilu 2019

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, aturan pada masa tenang Pemilu meliputi larangan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu hingga hasil jejak pendapat.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Apr 2019, 10:47 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2019, 10:47 WIB
Yuliandre Darwis
Foto Yuliandre Darwis ketua KPI Pusat (Liputan6.com/Herman zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilu 2019 memasuki masa tenang, mulai hari ini, Minggu (14/4/2019) hingga Selasa 16 April. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk mematuhi Surat Edaran Nomor 1 tahun 2019 yang telah dikeluarkan pihaknya terkait Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2019 di Lembaga Penyiaran.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menyampaikan, aturan pada masa tenang Pemilu tersebut meliputi larangan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu dan atau dalam bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

KPI juga melarang lembaga penyiaran untuk menyiarkan kembali debat terbuka peserta pemilu, kegiatan kampanye peserta pemilu, hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu dan tidak menyiarkan iklan yang dibuat atau diperankan oleh peserta dan/atau pelaksana kampanye pemilu.

"Kami berharap seluruh lembaga penyiaran mematuhi aturan ini agar kondisi dan suasana damai di masyarakat pada saat masa tenang tidak terganggu. Mari kita memberi ruang untuk masyarakat untuk berpikir dengan tenang dan menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani mereka masing-masing tanpa tekanan dan pengaruh dari manapun," kata Yuliandre Darwis, Sabtu 13 April 2019 dalam keterangan tertulisnya.

KPI juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk menaati aturan pada saat hari pemungutan suara.

"Seluruh aturan tersebut wajib diikuti lembaga penyiaran yang diatur pada poin C.2 di surat edaran yang dikeluarkan KPI," kata Yuliandre.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aturan

20161005-KPI dan ISKI Rilis Hasil Survei Kualitas Program Siaran Televisi-Jakarta
Ketua KPI, Yuliandre Darwis menyampaikan pandangan jelang rilis indeks kualitas program siaran televisi periode II 2016 di Jakarta, Rabu (5/10). Survei dilaksanakan tim dari ISKI dibantu 12 perguruan tinggi di Indonesia. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Aturan tersebut adalah:

C. Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

2. Masa Tenang

(1) Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

(2) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan kembali debat terbuka peserta pemilu.

(3) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan kembali kegiatan kampanye peserta pemilu.

(4) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu.

(5) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan iklan yang dibuat atau diperankan oleh peserta dan/atau pelaksana kampanye pemilu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya