Liputan6.com, Jakarta - Pemilu 2019 memasuki masa tenang, mulai hari ini, Minggu (14/4/2019) hingga Selasa 16 April. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk mematuhi Surat Edaran Nomor 1 tahun 2019 yang telah dikeluarkan pihaknya terkait Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2019 di Lembaga Penyiaran.
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menyampaikan, aturan pada masa tenang Pemilu tersebut meliputi larangan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu dan atau dalam bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
KPI juga melarang lembaga penyiaran untuk menyiarkan kembali debat terbuka peserta pemilu, kegiatan kampanye peserta pemilu, hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu dan tidak menyiarkan iklan yang dibuat atau diperankan oleh peserta dan/atau pelaksana kampanye pemilu.
Advertisement
"Kami berharap seluruh lembaga penyiaran mematuhi aturan ini agar kondisi dan suasana damai di masyarakat pada saat masa tenang tidak terganggu. Mari kita memberi ruang untuk masyarakat untuk berpikir dengan tenang dan menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani mereka masing-masing tanpa tekanan dan pengaruh dari manapun," kata Yuliandre Darwis, Sabtu 13 April 2019 dalam keterangan tertulisnya.
KPI juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk menaati aturan pada saat hari pemungutan suara.
"Seluruh aturan tersebut wajib diikuti lembaga penyiaran yang diatur pada poin C.2 di surat edaran yang dikeluarkan KPI," kata Yuliandre.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aturan
Aturan tersebut adalah:
C. Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
2. Masa Tenang
(1) Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
(2) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan kembali debat terbuka peserta pemilu.
(3) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan kembali kegiatan kampanye peserta pemilu.
(4) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu.
(5) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan iklan yang dibuat atau diperankan oleh peserta dan/atau pelaksana kampanye pemilu.
Advertisement