Liputan6.com, Brebes - Bawaslu Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menemukan adanya pelanggaran di tiga TPS (Tempat Pemungutan Suara) di tiga desa di Kecamatan Bantar Kawung saat pemungutan suara.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (20/4/2019), Ketua Bawaslu Brebes Wakro mengatakan, di ketiga TPS tersebut ada pemilih dari luar daerah yang ikut mencoblos hanya dengan menggunakan E-KTP, namun tanpa disertai formulir A5.
Ketiga TPS tersebut yakni TPS 12 di Desa Jipang, TPS 28 di Desa Pangebatan, dan TPS 13 Desa Banjarsari.
Advertisement
"Ada 3 pemilih di 3 desa tersebut yang datang ke TPS yang tidak tercantum di DPT menggunakan fasilitas DPK," kata Ketua Bawaslu Brebes Wakro.
"Kita sudah koordinasi, kalau memang nanti ada surat resmi tentu kita akan sikapi dengan pleno," ujar Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi.