Liputan6.com, Jakarta - Zakat, rukun Islam ketiga, merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Kata 'zakat' berarti 'membersihkan' atau 'menumbuhkan', secara bahasa. Secara istilah, zakat adalah sebagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada yang berhak, sesuai syariat Islam. Kewajiban ini bertujuan menyucikan harta dan menumbuhkan kepedulian sosial.
Baca Juga
Advertisement
Hukum zakat adalah wajib (fardhu). Kewajiban ini berdasarkan Al-Quran dan Hadits, misalnya dalam Surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." Hadits Nabi Muhammad SAW juga menegaskan kewajiban zakat sebagai salah satu rukun Islam.
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi yang mampu.” (Bukhari dan Muslim)
Penting bagi setiap muslim untuk memahami zakat, baik dari aspek spiritual maupun sosial ekonomi. Menunaikan zakat, artinya membersihkan harta, mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan berkontribusi pada keadilan sosial. Memahami arti, hukum, jenis, syarat, dan rukun zakat memastikan kita menunaikan kewajiban ini dengan benar.
Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Minggu (2/2/2025).
Zakat Artinya Apa?
Secara bahasa, zakat berasal dari kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Makna tumbuh menunjukkan zakat sebagai sebab pertumbuhan harta, sementara makna suci menandakan pensucian jiwa dari kejelekan. Secara istilah, zakat adalah sebagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh muslim yang telah memenuhi syarat tertentu untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya, melansir dari Baznas.
Hukum zakat dalam Islam adalah wajib. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur'an dan Hadits, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Menunaikan zakat bukan hanya sekadar kewajiban finansial, tetapi juga ibadah yang memiliki dampak positif bagi pembersihan jiwa dan kesejahteraan sosial. Zakat juga menjadi instrumen penting dalam distribusi kekayaan yang adil di masyarakat.
Keutamaan zakat sangat besar. Di samping membersihkan harta dan jiwa, zakat juga sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperoleh pahala. Zakat juga berperan penting dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan. Jika demikian, zakat memiliki dimensi spiritual dan sosial yang sangat penting dalam Islam.
Zakat juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Zakat dapat menjadi sumber pendanaan untuk berbagai program sosial kemasyarakatan. Hal ini sangat penting bagi masyarakat yang masih membutuhkan bantuan ekonomi seperti kaum dhuafa. Pengelolaan zakat yang baik dan transparan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang lebih luas.
Pemahaman yang komprehensif tentang zakat sangat penting bagi setiap muslim. Selain memahami arti dan hukumnya, juga perlu memahami jenis-jenis zakat, syarat-syaratnya, rukunnya, serta golongan penerima zakat (asnaf). Pemahaman yang baik, kita dapat menunaikan zakat dengan benar dan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.
Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) sebagai lembaga resmi pemerintah yang berwenang dalam pengelolaan zakat di Indonesia, memberikan panduan dan penjelasan terperinci mengenai zakat. Informasi ini dapat diakses melalui situs web resmi Baznas atau lembaga amil zakat lainnya yang terpercaya.
Advertisement
9 Jenis Zakat dan Penjelasannya
- Zakat Fitrah (Zakat Nafs): Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap jiwa muslim menjelang Idul Fitri. Tujuannya membersihkan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dan membantu fakir miskin. Besarannya biasanya berupa makanan pokok, seperti beras, sejumlah tertentu per jiwa.
- Zakat Mal (Zakat Harta): Zakat atas harta kekayaan yang telah mencapai nisab dan haul (satu tahun). Jenis harta yang dikenakan meliputi emas, perak, uang tunai, perniagaan, pertanian, ternak, dan tambang. Besaran zakat mal bervariasi tergantung jenis hartanya.
- Zakat Penghasilan/Profesi: Zakat atas penghasilan atau keuntungan usaha yang telah mencapai nisab dan haul. Perhitungannya biasanya didasarkan pada penghasilan bersih setelah dikurangi biaya operasional.
- Zakat Perdagangan: Zakat atas keuntungan usaha perdagangan yang telah mencapai nisab dan haul. Perhitungannya berdasarkan keuntungan bersih selama satu tahun.
- Zakat Pertanian: Zakat atas hasil pertanian yang telah dipanen dan mencapai nisab. Besaran zakat bervariasi tergantung jenis tanaman dan metode pengairan.
- Zakat Peternakan: Zakat atas ternak yang telah mencapai nisab dan haul. Besaran zakat bervariasi tergantung jenis dan jumlah ternak.
- Zakat Pertambangan: Zakat atas hasil tambang yang telah mencapai nisab dan haul. Besaran zakat umumnya lebih tinggi dibandingkan zakat jenis lainnya.
- Zakat Perikanan: Zakat atas hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. Perhitungannya berdasarkan nilai jual hasil tangkapan.
- Zakat Emas dan Perak: Zakat atas emas dan perak yang telah mencapai nisab dan haul. Perhitungannya didasarkan pada berat emas atau perak yang dimiliki.
Rukun Zakat dan Penerimanya
Rukun zakat adalah unsur-unsur yang harus ada agar zakat sah. Empat rukun zakat adalah:
- Niat: Membayar zakat dengan niat ikhlas karena Allah SWT.
- Muzakki (Pemberi Zakat): Orang yang wajib membayar zakat.
- Mustahik (Penerima Zakat): Orang yang berhak menerima zakat.
- Harta yang Dizakati: Harta yang telah memenuhi syarat dan ketentuan zakat.
Delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat adalah:
- Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau hartanya tidak mencapai nisab.
- Miskin: Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok.
- Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengelola dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan.
- Riqab (Budak): Orang yang terikat perbudakan dan membutuhkan bantuan untuk memerdekakan diri (tidak relevan di masa modern).
- Gharimin (Orang yang Berhutang): Orang yang berhutang untuk kebutuhan pokok dan tidak mampu membayarnya.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT.
- Ibnu Sabil: Orang yang sedang bepergian jauh dan kehabisan bekal.
Kesimpulannya, zakat merupakan ibadah penting dalam Islam yang memiliki dimensi spiritual dan sosial ekonomi yang mendalam. Pemahaman yang menyeluruh tentang zakat, termasuk arti, jenis, syarat, rukun, dan asnafnya, sangat penting bagi setiap muslim untuk menunaikan kewajiban ini dengan benar dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Advertisement