Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan pornografi artis Vanessa Angel akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pembacaan dakwaan rencananya digelar siang ini sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum PN Surabaya Richard Marpaung mengatakan, PN telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang atas nama terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel.
"Jadwalnya (sidang perdana) memang hari ini. Jaksanya sudah menerima penetapan jadwal sidang," tutur Richard, Rabu (24/4/2019).
Advertisement
Dakwaan Vanessa Angel akan dibacakan JPU yang telah ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yakni RA Dhini Ardhani.
"Rencananya akan dibacakan jaksa Bu Dhini, atau tim yang ditunjuk," katanya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Vanessa Angel, Rahmat Santoso mengatakan, pihaknya telah siap menghadapi kasus ini di pengadilan. Dia berharap, kasus ini nanti akan dapat membuka segala persoalan yang dianggapnya cukup ganjil.
"Kita berharap, kasus ini nanti akan dapat membuka banyak hal," ucapnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel, dianggap telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila pada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.
Vanessa Angel pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.