Bea Cukai Dicatut Ratusan Penipuan, Lakukan Ini untuk Hindarinya

Hingga November 2024, Direktorat Bea Cukai mencatat 570 pengaduan penipuan, meningkat 5,75 persen dari 539 pengaduan pada bulan sebelumnya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Jan 2025, 13:00 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2025, 13:00 WIB
Kantor Bea Cukai (Istimewa)
Kantor Pajak dan Cukai (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta- Pada bulan November 2024, Direktorat Bea Cukai mencatat adanya 570 laporan mengenai penipuan. Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 5,75 persen jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat hanya 539 laporan.

Peningkatan jumlah pengaduan tersebut jauh lebih signifikan bila dibandingkan dengan bulan November tahun lalu, di mana angka pengaduan hanya mencapai 315, sehingga mengalami kenaikan hingga 80,95 persen.

Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai agar tidak menjadi korban. Ia mengingatkan bahwa penipuan ini sering kali dilakukan dengan memanfaatkan nama instansi dan jabatan pegawai.

"Para penipu memanfaatkan nama instansi dan jabatan pegawai untuk mengelabui korban. Untuk itu, masyarakat perlu memahami setidaknya tiga upaya pencegahan agar terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai," ungkap Budi dalam keterangannya pada hari Selasa (7/1).

Cegah Penipuan

Untuk mencegah terjadinya penipuan, Budi memberikan tiga langkah yang dapat diambil, yang pertama adalah menghubungi Saluran Resmi Bea Cukai. Ini penting agar masyarakat dapat mengonfirmasi kebenaran informasi jika mendapati adanya indikasi penipuan.

Bea Cukai menyediakan berbagai saluran komunikasi resmi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti nomor telepon 1500225, email di info@customs.go.id, serta akun media sosial di www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, dan Instagram @BeaCukaiRI.

Langkah kedua adalah mencari Informasi Lebih Lanjut. Masyarakat disarankan untuk melakukan pencarian informasi yang lebih mendalam agar tidak terjebak dalam penipuan.

Contohnya, saat mengecek informasi mengenai lelang barang, penting untuk diingat bahwa lelang resmi hanya dilakukan melalui situs lelang.go.id oleh unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang ada di seluruh Indonesia. Jika ada informasi mengenai lelang barang yang dilakukan oleh Bea Cukai dan meminta pembayaran melalui rekening pribadi, hal tersebut dapat dipastikan merupakan penipuan.

Periksa saldo rekening.

Bea Cukai Kirim Balik 135 Ton Sampah Plastik ke Australia
Pada Rabu (18/9/2019), polisi melintas di depan sembilan kontainer sampah plastik di Tanjung Priok, Jakarta. Bea Cukai, bersama KLHK dan kepolisian, memulangkan kontainer-kontainer tersebut.

Langkah ketiga adalah melakukan pengecekan rekening melalui cekrekening.id. Situs ini adalah platform resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengumpulkan informasi mengenai rekening bank yang dicurigai terlibat dalam tindakan kriminal. Masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan cara memasukkan nama bank serta nomor rekening yang bersangkutan. Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa nomor rekening tersebut "belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun," namun tetap terindikasi sebagai penipuan, maka masyarakat disarankan untuk melaporkan rekening tersebut melalui situs yang telah disediakan. Hal ini merupakan langkah preventif agar tidak ada lagi individu yang menjadi korban penipuan melalui rekening yang sama.

Laporkan Jika Anda Menjadi Korban Penipuan.

Ilustrasi petugas Bea Cukai tengah melakukan pendataan barang-barang impor. (Istimewa)
Petugas Bea Cukai sedang mendata barang impor. (Istimewa)

Bagi individu yang telah menjadi korban penipuan, sangat penting untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Masyarakat disarankan untuk mengunjungi kantor polisi terdekat dari tempat terjadinya tindak pidana, agar proses pelaporan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.

Saat melapor, penting untuk membawa semua bukti yang relevan guna mendukung laporan yang dibuat. Bukti-bukti tersebut bisa berupa tangkapan layar percakapan dengan pelaku, foto, rekaman suara, video, dan juga bukti transfer. "Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai merupakan ancaman serius yang dapat menimpa siapa saja. Masyarakat harus waspada dan proaktif melindungi diri dari penipuan. Dengan melakukan langkah pencegahan, diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai," pungkas Budi. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan di masa mendatang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya