Liputan6.com, Goa - Polisi menangkap orang yang menyebarkan video provokasi yang menyebut akan terjadi kerusuhan untuk melawan rezim Joko Widodo atau Jokowi. Pelaku akan dijerat Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Â
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (30/4/2019), video yang kontroversial itu dibuat di sebuah mobil yang dikendarai Samiun Ahmad asal Kabupaten Gowa.
Baca Juga
Isinya menyebutkan akan ada penggulingan Jokowi dari kursinya pada 22 Mei mendatang.
Advertisement
Karena ulahnya itu, Samiun ditangkap Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Penangkapan berawal dari patroli tim Cyber Crime Reskrim Umum Polda Sulsel, pada Rabu, 24 April. Patroli menemukan video pelaku di akun pribadi Instagramnya yang bernama Suara Rakyat Satu.
Polda masih terus mengembangkan kasus ini dan meminta seluruh masyarakat untuk tidak mengunggah video berbau kebencian karena akan berhadapan dengan hukum.