Polisi Tangkap Penyebar Video Hoaks Kerusuhan untuk Melawan Rezim Jokowi

Polda Sulsel tangkap Samiun Ahmad pembuat dan penyebar video berisi hoaks kerusuhan 22 Mei untuk melawan rezim Joko Widodo.

oleh Maria Flora diperbarui 30 Apr 2019, 08:48 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2019, 08:48 WIB

Liputan6.com, Goa - Polisi menangkap orang yang menyebarkan video provokasi yang menyebut akan terjadi kerusuhan untuk melawan rezim Joko Widodo atau Jokowi. Pelaku akan dijerat Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (30/4/2019), video yang kontroversial itu dibuat di sebuah mobil yang dikendarai Samiun Ahmad asal Kabupaten Gowa.

Isinya menyebutkan akan ada penggulingan Jokowi dari kursinya pada 22 Mei mendatang.

Karena ulahnya itu, Samiun ditangkap Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Penangkapan berawal dari patroli tim Cyber Crime Reskrim Umum Polda Sulsel, pada Rabu,  24 April. Patroli menemukan video pelaku di akun pribadi Instagramnya yang bernama Suara Rakyat Satu.

Polda masih terus mengembangkan kasus ini dan meminta seluruh masyarakat untuk tidak mengunggah video berbau kebencian karena akan berhadapan dengan hukum.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya