5 Rekomendasi Ijtima Ulama III, Prabowo: Cukup Komprehensif dan Tegas

Ijtima Ulama III mengeluarkan lima rekomendasi untuk menyikapi hasil Pemilu 2019.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 01 Mei 2019, 22:03 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2019, 22:03 WIB
Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto menandatangani pakta integritas Ijtima Ulama II
Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto menandatangani pakta integritas Ijtima Ulama II (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Ijtima Ulama III mengeluarkan lima rekomendasi untuk menyikapi hasil Pemilu 2019. Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menilai lima rekomendasi itu sudah komprehensif.

"Alhamdulillah saya kira cukup komprehensif dan tegas, terima kasih," kata Prabowo usai menghadiri acara Ijtima Ulama III di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019).

Lima rekomendasi Ijtima Ulama III adalah sebagai berikut:

Pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.

Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Selanjutnya

Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.

Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syari dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.

Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal marif nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya