Deretan Fakta Jurnalis Jadi Korban Kekerasan saat Hari Buruh di Bandung

Mau tidak mau, sekitar 20 dokumentasi kekerasan polisi kepada massa aksi Hari Buruh tersebut hilang dari kamera jurnalis.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Mei 2019, 16:30 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2019, 16:30 WIB
Peringati Hari Buruh, Jurnalis Bandung Serukan Berserikat
Peringati Hari Buruh, Jurnalis Bandung Serukan Berserikat (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Lagi, jurnalis kembali diduga mengalami kejadian kurang mengenakkan saat sedang menjalankan tugasnya. Kali ini, kejadian itu menimpa jurnalis di Bandung, Jawa Barat saat peringatan Hari Buruh 1 Mei.

Dua jurnalis diduga mengalami kekerasan oleh oknum polisi. Kejadian itu menimpa pewarta foto Prima Mulia dari Tempo dan Reza Estily pewarta foto lepas, sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu, 1 Mei 2019.

Usai meliput massa aksi yang rusuh, Prima diminta menunjukan file-file foto. Tidak itu saja, dia mendapatkan ancaman dari aparat tersebut. Mau tidak mau, sekitar 20 dokumentasi kekerasan polisi kepada massa aksi Hari Buruh tersebut hilang.

Sementara, kata Prima, Reza yang juga berada di lokasi kejadian justru mengalami hal yang lebih parah dan mengerikan.

Berikut deretan fakta kejadian dugaan kekerasan yang dialami oleh dua jurnalis di Bandung dihimpun Liputan6.com:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

1. Kronologi Kejadian

Pekerja Media
Sejumlah jurnalis dan pekerja media menggelar aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional di Bandung, Rabu (1/5/2019). (Huyogo Simbolon)

Dua jurnalis diduga mengalami kekerasan oleh sekelompok polisi. Kejadian itu menimpa pewarta foto Prima Mulia dari Tempo dan Reza Estily pewarta foto lepas, sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu, 1 Mei 2019.

Kepada Liputan6.com, Prima menuturkan bermula saat dirinya mendengar ada kerusuhan antara massa aksi berbaju hitam dengan aparat. Massa tersebut merupakan kelompok pekerja kreatif yang berpakaian ala kelompok punk.

Peristiwa itu terjadi tidak jauh dari Jalan Bagusrangin. Massa aksi saat itu hendak menuju Monumen Perjuangan Jawa Barat di Dipatiukur.

Tiba di lokasi kejadian, Prima melihat beberapa massa aksi dipukul dan ditendang polisi satuan khusus yang biasa berpatroli di Bandung.

"Senjata ditembak ke udara berkali-kali," tutur Prima melalui sambungan telepon.

Namun, ketika Prima hendak berbalik dan menyelesaikan tugasnya, tiga orang yang mengaku polisi mempiting lehernya. Dia diminta menunjukan file-file foto. Tidak itu saja, dia mendapatkan ancaman dari aparat tersebut.

"Dia ancam, mau dihabisin di sini atau hapus foto," ujar Prima menirukan ancaman salah seorang polisi.

Mau tidak mau, sekitar 20 dokumentasi kekerasan polisi kepada massa aksi Hari Buruh tersebut hilang.

Sementara itu, kata Prima, Reza yang juga berada di lokasi kejadian justru mengalami hal yang lebih parah dan mengerikan.

"Dia didorong dan ditendang kakinya," kata Prima.

Sementara itu, menurut Reza, polisi tersebut dari satuan Tim Prabu Polrestabes Bandung. Sambil memiting Rezza, polisi tersebut juga membentak dengan pertanyaan "Dari mana kamu?" Reza menjawab sambil menunjukkan ID Persnya.

Bukan melunak, oknum polisi itu malah merampas kamera yang dipegang Reza sambil menginjak lutut dan tulang kering kaki kanannya berkali-kali. Kemudian menghapus sejumlah foto yang berhasil diabadikan Reza.

"Sebelum kamera diambil juga sudah ditendang-tendang. Saya mempertahankan kamera saya. Sambil bilang saya jurnalis," kata Reza.

 

2. Dikecam Ikatan Jurnalis Bandung

Jurnalis Bandung
Tim Advokasi Jurnalis (TAJI), menggugat manajemen PT Pikiran Rakyat. Foto: (Huyogo/Liputan6.com)

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Barat, mengecam kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian kepada dua jurnalis foto, Iqbal Kusumadireza (Rezza) dan Prima Mulia, pada saat meliput peringatan Hari Buruh Internasional, Rabu, 1 Mei 2019.

"Tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, seharusnya aparat menghormati itu. Apalagi ketika jurnalis sudah menunjukkan identitasnya," kata Ketua AJI Kota Bandung, Ari Syahril Ramadhan.

Dalam pasal 18 Undang-undang Pers disebutkan bahwa seorang wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dilarang dihambat atau dihalangi oleh pihak manapun.

"Ancaman pidananya paling lama dua tahun," tutur Ari.

 

3. Desak Hukum Pelaku

Jurnalis Bandung
Tim Advokasi Jurnalis (TAJI), menggugat manajemen PT Pikiran Rakyat. Foto: (Huyogo/Liputan6.com)

Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema menindak dan memproses hukum anggotanya yang bertindak represif terhadap jurnalis saat meliput aksi Hari Buruh 2019 di depan Gedung Sate.

"Mendesak pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Bandung untuk memecat anggotanya tersebut," kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito Madrim melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu, 1 Mei 2019.

Sasmito juga mendorong berbagai pihak, khususnya aparat penegak hukum supaya menjaga dan menghormati kerja-kerja jurnalis. "Sebagaimana (yang) dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Sasmito.

Hal itu didasari atas pandangan bahwa tindakan anggota Polrestabes Bandung secara jelas merupakan sebuah tindak pidana penganiayaan dan kekerasan sesuai dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Tindakan Polrestabes Bandung telah melakukan upaya penghalang-halangan kerja jurnalis yang dapat diancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ungkap Sasmito.

 

4. Diperiksa Propam Polda Jabar

Penjagaan Keamanan Daerah
Ilustrasi polisi. (Liputan6.com)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, petugas kepolisian yang diduga terlibat penganiayaan dua jurnalis saat meliput aksi demo buruh di Bandung telah diperiksa Propam Polda Jawa Barat.

"Masuk propam. Akan menindak sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditangani Propam Polda Jabar," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).

Menurut Dedi, hari ini kedua jurnalis yang menjadi korban kekerasan polisi telah menyambangi Polda Jawa Barat. Mereka diantar Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema.

"Yang jelas untuk anggota Polri yang diduga melakukan tindakan kekerasan sudah dimintai keterangan," jelas dia.

Dedi memastikan akan ada evaluasi dari pihak kepolisian terkait insiden tersebut. Salah satunya adalah penggunaan atribut khusus bagi pewarta yang meliput aksi unjuk rasa yang diwarnai potensi bentrokan.

Polisi bermaksud menandai awak media yang terjun mengabadikan aksi demonstrasi dengan pita merah putih yang akan diikatkan selama proses peliputan berlangsung.

"Kalau yang terjadi di Bandung karena identitas pers tidak kelihatan, mengenakan baju yang sama. Warna yang gelap sehingga pada saat terjadi chaos, kejadian tersebut terulang kembali," Dedi menandaskan.

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya