Liputan6.com, Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengultimatum semua anggota kelompok kriminal bersenjata di Provinsi Aceh yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri.
"Polda Aceh sudah membentuk tim gabungan untuk mengejar anggota kelompok kriminal bersenjata. Karena itu, segera menyerahkan diri," tegas Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono di Banda Aceh, seperti dilansir Antara, Minggu (5/5/2019).
Perwira menengah Polri itu menyebutkan, keberadaan kelompok kriminal bersenjata di Aceh terungkap sejak beredarnya video di media sosial terkait rencana pergerakan sipil bersenjata dipimpin TSMAM alias AR.
Advertisement
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, kelompok kriminal tersebut berencana meneror masyarakat dan menyerang target yang dianggap musuh yakni TNI dan Polri.
Kelompok kriminal bersenjata itu juga berencana menyerang pengurus sebuah partai lokal dan menyerang pihak yang tidak mau bekerja sama dengan mereka karena dianggap sebagai musuh.
"Hasil penyelidikan, tim gabungan Polda Aceh mendapat informasi beberapa nama. Termasuk NA yang tewas dalam kontak tembak dengan kepolisian," kata Ery Apriyono.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kontak Senjata
Sebelumnya, kontak tembak terjadi saat tim gabungan Polda Aceh berupa menangkap anggota kelompok kriminal bersenjata dipimpin MNC alias NA (38) di Dusun Seuneubok Teungoh, Gampong Kruet Lintang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, sekitar pukul 20.00 WIB, 24 April 2019.
Ketika hendak ditangkap, anggota kelompok kriminal bersenjata melawan serta melepaskan tembakan ke tim gabungan. Kontak tembak terjadi sekitar 45 menit.
MNC alias NA tertembak di dada hingga akhirnya meninggal dunia. Sedangkan M (34), anggota lainnya kelompok kriminal bersenjata itu diamankan tim gabungan dalam keadaan hidup. Sedangkan S, komplotan mereka berhasil melarikan diri.
"Setelah kontak tembak, polisi mengamankan tiga senjata laras panjang yakni dua AK56 dan satu AK47, tiga magasin, 400 butir peluru, tiga borgol, dua telepon genggam, tiga pinggang, serta dua lembar surat aturan tentara mujahidin," kata Kombes Ery Apriyono.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu menyebutkan, empat orang diduga anggota kelompok kriminal bersenjata tersebut sudah menyerahkan diri Polres Aceh Timur pada 16 April 2019.
"Kepada mereka yang tidak menyerahkan diri akan terus dikejar. Jika tidak mengindahkan, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Advertisement