Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Staf Ahli Menteri Agama Gugus Joko Waskito dan Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer. Keduanya akan diperiksa terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan mantan Ketum PPP Romahurmuziy.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati menyampaikan, keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy (RMY).
Baca Juga
"Kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka RMY," tutur Yuyuk dalam keterangannya, Senin (6/5/2019).
Advertisement
KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Selain 3958085, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Temua KPK
KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyak daerah. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.
Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.
KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menemukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romi.
Advertisement