Jadi Tersangka, Bupati Solok Selatan Dicegah KPK ke Luar Negeri

Selain Bupati Muzni, lembaga antirasuah juga mencegah Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar (MYK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Mei 2019, 20:34 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2019, 20:34 WIB
Idrus Marham Akui Berstatus Tersangka KPK Beri Keterangan Pers
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan memberi keterangan pers terkait penetapan mantan Mensos Idrus Marham sebagai tersangka baru proyek PLTU Riau-1 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan dan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Muzni pun dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Selain Bupati Muzni, lembaga antirasuah juga mencegah Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar (MYK).

"Pada tahap penyidikan ini KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019 untuk kedua tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan. Selain Muzni Zakaria, KPK juga menjerat pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar.

Muzni Zakaria diduga menerima suap Rp 460 juta terkait proyek Jembatan Ambayan dalam rentang waktu April-Juni 2019.

Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar diduga telah memberikan uang pada seiumlah bawahan Muzni, yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp 315 juta.

Dalam proses penyelidikan di KPK, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp 440 juta pada KPK. Uang tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Suap

Muzni Zakaria sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yamin Kahar sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya