Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo kembali menjalani sidang dengan agenda nota keberatan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/5/2019).
Dalam sidang kali ini, tak terlihat penjagaan cukup ketat oleh aparat kepolisian seperti pada sidang-sidang sebelumnya. Tak ayal sejumlah pengunjung pengadilan maupun para awak media dengan leluasa mengambil gambar suami Mulan Jameela itu.
Ketika keluar dari mobil tahanan, Ahmad Dhani yang mengenakan kemeja putih lengan panjang serta memakai songkok, menanggapi wacana pembentukan tim pemantau ucapan tokoh yang sebelumnya disampaikan Menko Polhukam Wiranto.
Advertisement
"Kepada para tokoh jangan takut kepada ancaman Wiranto soal rekayasa hukum," ujar Ahmad Dhani sambil masuk ke ruang sidang.
Dalam sidang ini, Ahmad Dhani didampingi sang istri, Mulan Jameela. Namun, tidak sepatah kata pun diucapkan Mulan, terkait dengan proses sidang yang tengah dijalani oleh sang suami.
Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo sebelumnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 23 April 2019.
Tim Hukum Nasional
Sebelumnya, Kementerian Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) menginisiasi pembentukan Tim Hukum Nasional.
Tim ini bertugas mengkaji ucapan dan tindakan dari tokoh tertentu yang dianggap melanggar hukum.
Sudah ada sejumlah tokoh yang dicalonkan. Ada pakar hukum tata negara, ahli hukum, dan akademisi dari berbagai universitas.
Menko Polhukam Wiranto menyebut, ada lebih dari 15 nama pakar dan profesor hukum yang bakal mengisi tim tersebut, termasuk Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, mantan menteri kehakiman Muladi, dan para akademisi dari sejumlah universitas negeri.
"Ada dari Unpad, ada dari UI juga ada. Nanti mudah-mudahan Prof Mahfud MD masuk di dalamnya," ucap Wiranto saat mengumumkan rencana pembentukan tim pemantau ucapan tokoh itu, Selasa, 7 Mei 2019.
Dia mengatakan, negara tidak bisa membiarkan potensi ancaman terhadap pemerintahan yang masih sah. Yang termasuk ancaman adalah hujatan dan cercaan terhadap Presiden Jokowi sebagai kepala negara -- setidaknya hingga Oktober 2019.
"Siapapun yang mengatakan, apakah mantan tokoh, mantan jenderal, tidak ada masalah. Tapi, tatkala dia melanggar hukum maka harus kita tindak dengan tegas," kata dia.
Staf khusus Kemenko Polhukam, Sri Yunanto tak menampik, Tim Hukum Nasional merupakan respons dari keresahan terhadap munculnya potensi ancaman yang ada saat ini, seperti hujatan dan cercaan terhadap pemerintah yang sah, dari tokoh-tokoh yang mempunyai pengaruh di masyarakat pasca-pemilu dan Pilpres 2019.
"Di masa-masa akhir kampanye ini muncul suatu statement, ucapan, provokasi, ujaran kebencian, hasutan, dan gerakan-gerakan massa, yang berpotensi melanggar hukum," ucap Sri Yunanto kepada Liputan6.com, Kamis (10/5/2019).
Menurut Sri, tim ini justru akan bekerja secara terbuka. Jauh dari kesan represif. Dia menambahkan, masyarakat juga akan dilibatkan dalam menentukan apakah ucapan tokoh tertentu dinilai provokatif dan meresahkan publik.
Dituntut 1,5 Tahun
Tuntutan terhadap suami Mulan Jameela ini dibacakan oleh JPU Hari Basuki.
Menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasus yang didakwakan padanya. Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," tuturnya.
Terkait dengan tuntutan jaksa ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengaku akan menyusun pembelaan untuk kliennya. "Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantabkan pledoi," ungkapnya.
Ahmad Dhani didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran 'idiot' dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya. Ujaran idiot dalam vlog tersebut ternyata menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.
Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara.
Advertisement