Kakanwil Kemenag Jatim Ajukan Justice Collaborator ke KPK Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Mei 2019, 23:31 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2019, 23:31 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) mengajukan diri sebagai Juctice Collaborator atau JC ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

"Dalam proses penyidikan ini, HRS mengajukan diri menjadi JC," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Menurut Febri, pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan tersebut. Tentunya dengan melihat keseriusan tersangka dengan sikap kooperatif dalam upaya mengungkap praktik rasuah di lingkungan Kemenag.

"Nanti akan dilihat seberapa signifikan keterangan di persidangan dan juga konsistensi yang bersangkutan," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya