Menguak Kunjungan Prabowo Subianto ke Brunei Bersama Amien Rais

Calon Presiden Prabowo Subianto pergi ke Brunei Darussalam pada Kamis 16 Mei 2019.

oleh Raden Trimutia HattaPutu Merta Surya PutraMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Mei 2019, 00:02 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2019, 00:02 WIB
Calon Presiden Prabowo Subianto pergi ke Brunei Darussalam pada Kamis 16 Mei 2019. (Ist)
Calon Presiden Prabowo Subianto pergi ke Brunei Darussalam pada Kamis 16 Mei 2019. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Dengan setelan jas berdasi dan songkok hitam, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tertangkap kamera berada di Bandara Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam. Prabowo tampak ditemani sejumlah pria yang juga mengenakan setelan jas.

Tanpa menginap, Prabowo berangkat dan pulang pada hari yang sama, Kamis 16 Mei 2019. Dalam manifest yang beredar, Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu pergi bersama 11 orang, salah satunya adalah mantan Ketua Umum PAN Amien Rais.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando membenarkan Prabowo terbang ke Brunei pada 16 Mei 2019.

"Berdasarkan informasi yang beredar Pak Prabowo pergi ke Bandar Sri Begawan dari Halim Perdanakusuma pada 16 Mei kemarin," kata Sam Fernando kepada Liputan6.com, Sabtu 18 Mei 2019.

Dia mengatakan, Prabowo Subianto terbang menggunakan pesawat pribadi 9H-NYC Embraer 190-Lineage 1000. "Kalau dari manifest-nya, ada 12 nama lain yang terdaftar bersama Beliau," kata Sam.

"Arrived pada hari dan tanggal yang sama jam 20.12," kata Sam Fernando.

Berikut ini daftar penumpang pesawat Prabowo dalam menifest yang beredar:

  1. Prabowo Subianto
  2. Muhammad Harrifar Syafar
  3. Mohamad Rizki Irmansyah
  4. Alvano Armi Sundah Kalalo
  5. Sugiono
  6. Wedi Kamaludin
  7. Julius Indra Kurniawan
  8. Julando Richard Mandey
  9. Simon Aloysius Mantiri
  10. Frangel Hendra Pantouw
  11. Ansfuri ID Sambo
  12. Amien Rais

Selain penumpang, manifest itu juga mencantumkan nama-nama awak kabinnya, yakni: 

  1. Guy Stewart Platt (PIC)
  2. Antonina Cieszczyk (SIC)
  3. Hayley Rhianne Landon (FA)
  4. Paul Brooke (EOB).

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Apa Tujuan Prabowo?

BPN Paparkan Bukti Kecurangan Pemilu 2019
Capres dan Cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadiri acara Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019 di Jakarta, Selasa (14/5/2019). Dalam acara ini turut hadir para petinggi BPN dan menampilkan bukti-bukti kecurangan Pemilu 2019 yang ditemukan tim BPN. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, agenda calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto ke Brunei Darussalam pada 16 Mei 2019, hanyalah silaturahmi biasa.

"Saya menjawab bahwa tidak benar, itu hoax, itu foto lama yakni Rabu 16 Mei 2019, hanya satu hari pulang-pergi tidak menginap, untuk bersilahturahim dengan Sultan Brunei Darussalam," jelas Dahnil saat dikonfirmasi, Minggu (19/5/2019).

Dahnil justru heran, mengapa kunjungan tersebut menjadi kehebohan. Khususnya, beredar informasi jika Prabowo mau melarikan diri ke luar Indonesia.

"Pak Prabowo ke Brunai bahkan berkembang fitnah beliau ke luar negeri kabur," kata dia.

Dia menjelaskan, saat dikonfirmasi pada 17 Mei 2019, Dahnil mengatakan bahwa memang benar saat itu Prabowo berada di Indonesia. Karenanya, tidak ada informasi yang misslead diberikan tim BPN kepada awak media karena yang ditanyakan apakah hari itu (17 Mei) Prabowo Subianto tengah bertolak ke luar negeri atau tidak.

Kivlan Zen ke Brunei

Kivlan Zen Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Makar
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen memberikan keterangan kepada awak media saat tiba memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan menyatakan tuduhan yang mengatakan dirinya akan melarikan diri ke Berunei itu suatu hal yang keterlaluan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Kepolisian meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Kivlan Zen bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Dalam surat Bareskrim Polri bernomor B 4248 RES.1.1.3/V/2019 tertanggal 10 Mei itu disebutkan, Kivlan diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 dan atau 15 UU No 1 Tahun 1946 dan pasal 107 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163Bis Jo pasal 107 KUHP.

Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra membenarkan pihaknya telah mengirim surat tersebut ke Imigrasi. 

"Agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Dan permohonan cekal itu sudah dilakukan Imigrasi," jelas Asep, Jumat (10/5/2019).

Asep menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan pemeriksaan kepada Kivlan Zen pada Senin depan. 

"Malam ini, baru saja tadi," ujarnya.

Penyerahan surat dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta saat Kivlan Zen hendak ke Brunei Darussalam melalui Batam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya