Jaksa Sebut Menag Lukman Terima Rp 70 Juta Terkait Pelantikan Kakanwil Jatim

Jaksa menyebut Menag Lukman menyatakan pasang badan agar Haris Hasanudin menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mei 2019, 14:59 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2019, 14:59 WIB
Pasca Terjaring OTT, Kakanwil Kemenag Jatim Diperiksa Perdana KPK
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin Muafaq Wirahardi (kiri) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3). Haris diperiksa sebagai tersangka terkaiat suap jual beli Jabatan di Kemenag Jawa Timur. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa menyebut nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Lukman menerima suap dengan total Rp 70 juta, baik secara langsung atau melalui perantara, dari Haris.

Penerimaan tersebut merupakan bagian komitmen fee yang telah disediakan Haris karena berhasil menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Haris sedianya tidak lolos persyaratan administrasi karena pernah dijatuhi sanksi sedang pada 2016 berupa penundaan kenaikan pangkat selama empat tahun. Namun, syarat itu 'diterobos' dengan adanya intervensi Lukman dan Muhammad Romahurmuziy sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Romi meminta Menteri Lukman agar tetap memasukkan nama Haris ke dalam daftar calon meski dengan segala risiko.

"Muhammad Romahurmuziy alias Romi menyampaikan kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan segala risiko yang ada," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Pada 31 Desember 2018, Sekretaris Jenderal Kemenag Muhammad Nur Kholis atas arahan Lukman Hakim Saifuddin memerintahkan Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi menambahkan dua peserta dalam Berita Acara Panitia Seleksi Nomor: 2/PANSEL/12/2018 yaitu Haris Hasanudin dan Anshori.

1 Maret 2018, Lukman menemui Haris di sebuah hotel di Surabaya dan menyatakan akan 'pasang badan' untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp 50 juta kepada Lukman.

"Dalam pertemuan tersebut Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia 'pasang badan' untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu, terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tutur jaksa.

Kemudian pada 4 Maret 2019, terdakwa diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur dan dilantik pada keesokan harinya.

Pada 9 Maret 2019, Haris kembali merogoh kocek Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Menteri Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.

Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penjelasan Menteri Lukman

Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan permintaan maaf usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Menag Lukman dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus penyelenggaraan haji. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin membernarkan sempat menerima uang Rp 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin, tetapi sudah menyerahkan uang tersebut ke KPK. 

Hal itu diungkapkannya saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag, Rabu 8 Mei 2019. 

"Jadi, yang terkait dengan uang Rp 10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari satu bulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK," ujar Lukman di gedung KPK, Jakarta, saat itu.

Menurut Lukman, uang tersebut diserahkan ke KPK karena dia berpikir tidak berhak untuk menerimanya.

"Jadi saya tunjukkan tanda bukti laporan yang saya lakukan, bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK. Karena saya merasa tidak berhak untuk menerima uang itu. Jadi itu yang saya bisa sampaikan," ucap Menteri Lukman.

 

Reporter: Yunita Amalia

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya