Deretan Fakta di Balik Sidang Tuntutan Ratna Sarumpaet

JPU mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Mei 2019, 13:12 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2019, 13:12 WIB
Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Lanjutan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019). Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan terhadap dirinya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet sudah menjalani sidang tuntutan pada Selasa, 28 Mei 2019.

Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 08.27 WIB. Dia ditemani anaknya Atiqah Hasiholan.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Ratna pun dituntut enam tahun penjara. Ia dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berikut deretan fakta di balik sidang tuntutan Ratna Sarumapet dihimpun Liputan6.com:

1. Dituntut Enam Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum menuntut Ratna Sarumpaet enam tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjeratnya, Selasa, 28 Mei 2019 pagi ini.

"Menuntut majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa enam tahn dikurangi tahanan sementara serta memerintahkan terdawa tetap ditahan," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sadono.

JPU mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Ia dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan Ratna Sarumpaet dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."

Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada masyarakat Bandung. Mereka tersinggung karena menyebut-nyebut nama kota mereka sebagai lokasi kejadian.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2. Hoaks Ratna Disebut Buat Keonaran

Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Lanjutan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019). Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan terhadap dirinya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jaksa menilai Ratna Sarumpaet terbukti menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 6 tahun dikurangi masa tahanan sementara. Dan Memerintahkan tetap ditahan," kata Koordinator JPU Daroe Tri Sadono.

Daroe mengatakan, Ratna Sarumpaet melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut Daroe, berita bohong yang disebarkan oleh terdakwa tentang peristiwa penganiyaan yang diperkuat dengan foto atau gambar wajah yang lebam, serta bengkak mendapat reaksi dari beberapa kalangan masyarakat, hinggga menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran.

Disebutkan Daroe antara lain dari Rizal Ramli. Dalam akun twitternya memberikan kicauan (tweet) pada 1 Oktober 2018 pukul 22.00 WIB yang isinya

"Ratna Sarumpaet @RatnaSpaet semalam dipukuli sehingga babak belur oleh sekelompok orang. Ratna cerdas, kritis dan outspoken, tapi tindakan brutal & sadis tsb tidak dapat dibiarkan Tlng tindak @BareskrimPolri. Penghinaan terhadap demokrasi kok beraninya sama ibu2? @halodetikcom".

Juga Mardani Ali Sera yang memberikan kicauan (tweet) pada tanggal 1 Oktober 2018 pukul 21.52 WIB.

"Pemukulan Ratna Sarumpaet bencana demokrasi dan kemanusiaan. ini penghinaan terhadap pancasila, menginjak2 pemerintah yang demokratis, Munir & Novel Baswedan belum selesai, sekarang @RatnaSpaetTolakKekerasangayaPKITwitter.com/LawanPolitikJW "MardaniRatna Sarumpaet. Dianiaya untuk Dibungkam".

Reaksi juga muncul di dunia nyata. Terpantau Selasa 3 Oktober 2014 di Jalan Gatot Subroto samping Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, ada unjuk rasa yang mengatasnamakan Lentera Muda Nusantara.

Mereka menuntut dan mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku penganiayaan Ratna Sarumpaet dan meminta kepolisian tegas dan adil.

Sedangkan, di tempat lain masyarakat kota Bandung juga memberikan reaksi berupa tuntutan kepada terdakwa untuk menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat kota Bandung sebagaimana antara lain terdapat pada sebuah media online edisi Rabu 3 Oktober 2016 pukul 19.47 WIB dengan judul berita Ridwan Kamil ingin Ratna Sarumpaet minta maaf juga kepada masyarakat Bandung.

 

3. Ratna Dinilai Berusia Lanjut dan Buat Gaduh

Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019). Ratna dituntut 6 tahun penjara di kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Daroe juga membeberkan hal-hal yang memperberat dan meringankan terdakwa Ratna Sarumpaet.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana (Requisitor) atas diri terdakwa, kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini wajib pula mempertimbangkan berbagai hal," kata Daroe.

Daroe menjelaskan, yang memperberat terdakwa. Menurut Daroe, terdakwa telah berusia lanjut, berintelektual mumpuni serta public figure namun tidak berperilaku baik.

Selain itu, perbuatan terdakwa membuat kegaduhan masyarakat. Daroe juga menilai terdakwa berbeli-belit dalam memberikan ketarangan di persidangan.

"Terdakwa pernah dihukum," ucap dia.

Sementara itu, hal yang meringankan Ratna Sarumpaet, Dijelaskan Daroe, bahwa dia telah meminta maaf.

 

4. Ratna Sarumpaet Stres dan Anggap Tuntutan Berlebihan

Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019). Ratna dituntut 6 tahun penjara di kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ratna Sarumpaet mengaku stres selama mengikuti proses hukum atas kasus yang menjeratnya.

"Saya stres. Ya bagaimana, mereka yang memaksakan saya masuk ke Kejaksaan dan membuat saya stres lagi. Sekarang saya mau stres lagi dibuat seumur hidup," kata Ratna di Rutan Polda Metro Jaya, usai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ratna menganggap proses hukum yang ia jalani sangat melelahkan. Ia pun mengaku pasrah mengikuti persidangan sampai akhirnya dituntut enam tahun penjara.

Sementara Ratna enggan menanggapi terkait penyidik Polda Metro yang kembali mengembangkan kasusnya tersebut.

Ratna juga enggan memberi komentar perihal pemeriksaan putri Amien Rais, Hanum Rais sebagai saksi atas kasus penyebaran hoaks.

"Saya enggak tahu. Saya harus lihat dulu pelapornya," ujarnya.

Selain itu, Ratna juga mengaku tak terima dengan tuntutan tersebut. Menurutya tuntutan enam tahun penjara berlebihan.

"Agak hiperbola ya," ucap Ratna.

Ratna mengaku, berencana mengajukan keberatan. Sebab, menurut dia, jaksa keliru dalam menuntut dirinnya.

"Tunggu tiga minggu lagi. Saat ini kami sedang menyusunnya," ucap dia.

 

5. Segera Panggil Fadli Zon Cs

Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Lanjutan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet berdiskusi dengan tim kuasa hukum disela menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019). Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengembangkan kasus berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet. Polisi sendiri telah memeriksa Hanum Salsabiela Rais pada Senin 27 Mei kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Hanum Rais merupakan pengembangan kasus kebohongan Ratna Sarumpaet. Putri mantan Ketua MPR Amien Rais itu diperiksa selama hampir 10 jam.

"HR (Hanum Rais) memberitakan kalau RS (Ratna Sarumpaet) dianiaya. Ya HR kita periksa berkaitan dengan pernyataan dia. Ya pengembangan kasus," ujar Argo.

Seperti diketahui, cerita penganiayaan terhadap Ratna sempat diramaikan oleh tim pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi.

Namun penganiayaan yang disampaikan ternyata hanya karangan yang dibuat Ratna untuk menutupi operasi plastik pada wajahnya.

Menurut Argo, tidak menutup kemungkinan kepolisian akan memanggil sejumlah tokoh seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rocky Gerung, Rachel Maryam, dan Neno Warisman yang ikut menyebarkan informasi penganiayaan Ratna Sarumpaet.

"Ya kemungkinan bisa dilakukan (pemeriksaan)," kata Argo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya