Larang PNS Mudik dengan Mobil Dinas, Wakil Wali Kota Bogor Ingatkan Larangan KPK

Apabila ada atasan pegawai negeri sipil (PNS) yang mudik menggunakan mobil dinas dapat dikenakan sanksi disiplin.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 01 Jun 2019, 06:07 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2019, 06:07 WIB
Mobil Dinas ASN Pemkot Bogor. (Achmad Sudarno)
Mobil Dinas ASN Pemkot Bogor. (Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang pejabat di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran 2019. 

Larangan tersebut merujuk pada surat edarannya melalui Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara.

"Mobil dinas diperuntukkan keperluan dinas, bukan untuk hal lain. Sebetulnya imbauan ini dikeluarkan setiap jelang Lebaran," tegas Wali Kota Bogor, Bima Arya, Jumat (30/5/2019).

Apabila ada atasan pegawai negeri sipil (PNS) yang mudik menggunakan mobil dinas dapat dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan larangan kepada ASN untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. 

Pelarangan pengunaan mobil dinas dilakukan lantaran para PNS sudah menerima gaji dan tunjangan hari raya (THR). Menurut dia, gaji dan THR diberikan agar para PNS tak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

"Jika kaitannya untuk kedinasan, boleh digunakan. Tetapi jika untuk mudik lebaran jarak jauh, imbauannya tidak diizinkan atau tidak dibolehkan. Jadi kita ikuti aturan yang ada," ucap mantan pejabat KPK ini.

Namun demikian, kata Dedie, tidak ada larangan bagi para pejabat untuk menyimpan kendaraan dinas di kantornya masing-masing. Terkecuali, kendaraan dinas yang biasa digunakan para staf ASN.

"Mobil dinas yang melekat pada jabatan tidak harus disimpan di kantor. Saat mereka mudik, mobil bisa disimpan di rumah masing-masing," terang Dedie.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Hindari Gratifikasi

Larangan - Larangan Peserta Kampanye yang Penting Diketahui, Laporkan Bila Terjadi!
Ilustrasi PNS. (Istimewa)

Dedie juga mengingatkan kepada jajaran ASN di Pemkot Bogor untuk menolak segala bentuk bingkisan atau paket hadiah menjelang hari Raya Idul Fitri mendatang.

Menurut dedie larangan menerima pemberian menjelang hari raya merupakan cara agar para ASN terhindar dari gratifikasi.

Di dalam aturannya semua bentuk pemberian hadiah diberikan kepada pejabat negara ataupun ASN masuk dalam kategori penyalahgunaan kekuasaan.

"Jadi jangan mengaitkan pemberian itu dengan tugas dan jabatan. Ini harus diperhatikan," tegas Dedie.

Dedie juga berharap, selama cuti bersama Lebaran pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Misalnya Puskesmas, RSUD, dan kebersihan.

"Misalnya layanan kesehatan, itu harus tetap berjalan dan diperhatikan," kata Dedie.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya