Kementerian PANRB Larang PNS Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

Mobil dinas saat Lebaran dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Mei 2019, 13:34 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2019, 13:34 WIB
20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran dan menerima bingkisan parsel.

Hal tersebut telah tertuang dalam surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang PNS menggunakan fasilitas negara untuk pulang ke kampung halaman. 

Syafruddin menyampaikan, mobil dinas saat Lebaran dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, mantan Wakapolri ini juga mengimbau para aparatur negara untuk tidak menggunakan sepeda motor sebagai moda transportasi pulang mudik bertemu sanak keluarga.

"Saya mengimbau agar ASN tidak menggunakan motor untuk mudik Lebaran, karena penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan. Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik lebaran didominasi oleh sepeda motor," ujar dia lewat sebuah keterangan tertulis, Rabu (29/5/2019).

Menurut dia, terdapat beberapa pilihan agar tetap aman dan nyaman pulang ke kampung halaman, seperti sepeda motor yang dimasukan ke dalam gerbong kereta untuk kemudian digunakan pada saat tiba di kota tujuan.

Selain itu, dapat menggunakan bus, kereta api, atau memanfaatkan mudik gratis yang diselenggarakan oleh banyak instansi.

Hal lain yang dilarang untuk ASN yakni menerima bingkisan atau parsel lebaran. Syafruddin menegaskan agar segenap ASN tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun. "Sebab dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap," serunya.

Dia juga mengajak para PNS yang mendapatkan kiriman parsel agar hanya menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel. Sementara untuk bingkisan dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim. 

"ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing, yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Larangan Terima Parsel

Penjualan Parsel di Cikini Menurun
Sejumlah parsel yang dijual di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Menjelang hari raya Idul Fitri 1440 H, penjualan parsel di kawasan tersebut mulai meningkat, meskipun diakui para pedagang jumlah pejualan tidak sebanyak tahun lalu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019, dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel. 

Pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan, apabila ASN sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. 

Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, para aparatur negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan, dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya. Baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berindikasi pada tindak pidana korupsi. 

Kemudian, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, serta melaporkan kepada instansi masing-masing yang disertai dengan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Bagi pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD, diharapkan dapat melakukan tindakan pencegahan korupsi dengan memberikan imbauan kepada para pegawai dengan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. 

Para pimpinan instansi juga dapat menerbitkan surat edaran terbuka melalui media massa yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara.

 


Libur Lebaran PNS Total 8 Hari

Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjalan masuk menuju Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Pasca libur Lebaran seluruh PNS Pemprov DKI terlihat masuk kerja kembali seperti biasanya. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 sebanyak 4 hari. Rinciannya, cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri ditetapkan tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa dan Jumat). Sedangkan satu hari untuk memperingati Natal pada 24 Desember 2019.

Dikutip dari Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, Selasa (28/5/2019), cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan PNS.

"Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan Jumlah cuti bersama yang telah diberikan," jelas aturan tersebut.

Jika dihitung, total libur yang didapat PNS mencapai 8 hari. Dimulai pada Minggu 2 Juni sampai dengan Minggu 9 Juni. Pada Sabtu 1 Juni PNS masih harus masuk karena wajib mengikuti Upacara memperingati Hari Lahir Pancasila.

 


Total Libur

Tunjangan Akan Naik, PNS Semarang Keluyuran di Mal Saat Jam Kerja
Empat PNS Pemkot Semarang terpergok sedang berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Pemuda Semarang. (Liputan6.com/Edhie Prayitno Ige)

Lengkapnya, berikut ini rincian libur bagi PNS pada Lebaran 2019 ini:

- 2 Juni : Libur Hari Minggu

- 3 Juni : Cuti Bersama Lebaran

- 4 Juni : Cuti Bersama Lebaran

- 5 Juni : Libur tanggal merah Lebaran

- 6 Juni : Libur tanggal merah Lebaran

- 7 Juni : Cuti Bersama Lebaran

- 8 Juni : Libur hari Sabtu

- 9 Juni : Libur hari Minggu.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya