Polisi Tangkap 1 Orang Terkait Ledakan Musala di Blitar

Ledakan tersebut menghancurkan bangunan musala dan melukai dua orang.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jun 2019, 07:58 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2019, 07:58 WIB
Ilustrasi ledakan bom
Ilustrasi ledakan bom (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian menangkap seorang warga berinisial RR terkait ledakan yang terjadi di sebuah musala dan taman pendidikan alquran (TPQ) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Insiden tersebut terjadi pada malam takbiran Idul Fitri, Selasa 4 Juni 2019.

Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, RR mengaku terlibat dalam ledakan tersebut. Ia mengaku ikut membuat mercon yang meledak dan menghancurkan bangunan musala serta melukai dua orang saat malam lebaran.

"Pengakuannya memang membuat alat dengan menggunakan gabungan oksigen murni dan gas dari bahan karbit," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis 6 Juni 2019.

Anissullah mengatakan, RR dan rekannya sengaja membuat mercon itu untuk dipakai saat malam takbiran. Bahanya dari kombinasi oksigen murni dan gas dari bahan karbit yang dimasukkan ke dalam wadah plastik.

Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, Kapolres mengatakan, kegiatan itu dianggap rutin dan sudah sering dilakukan. Namun saat malam kejadian itu dimungkinkan ada kesalahan.

Mereka mengumpulkan sekitar 30 kantong plastik yang berisi campuran oksigen dan karbit di dalam satu tempat sejak siang.

"Mereka lakukan dan kumpulkan dalam satu tempat ada 30 (bahan) yang mudah meledak dan siang hari, sehingga udara panas yang kemungkinan sebabkan ledakan beruntun, berantai di rumah itu," kata Anissullah.

Selain menangkap dan menahan RR, polisi masih mencari satu orang yang ikut membuat mercon tersebut. Polisi mengultimatum agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri.

Mereka akan dijerat dengan pasal 187 KUHP, yakni menimbulkan ledakan dan pembakaran dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 Korban

Dilarang Melintas Garis Polisi
Ilustrasi Foto Garis Polisi (iStockphoto)

Kepolisian sudah sepakat dengan pemerintah daerah, bahwa ke depan tidak boleh ada kegiatan serupa, baik dengan mercon maupun menggunakan "dum-dum" dari bahan pohon palem lalu diberi lubang dan diisi karbit.

"Jika anggap ini tradisi, itu bahan mudah meledak dan berbahaya. Tidak masuk bahan peledak tapi bisa mengakibatkan kerusakan dan luka," ucap Anissullah.

Pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas jika aturan itu dilanggar, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan lebih banyak.

Terkait dengan dua korban luka, Kapolres mengatakan Asbiyan Maulanan kini sudah pulang dari perawatan rumah sakit. Luka yang dideritanya ringan, yakni hanya lecet bagian kepala akibat kejatuhan genteng.

Sedangkan M Rifai kondisinya masih memerlukan penanganan serius. Ia direncanakan akan dirujuk ke RS di Malang.

"Yang kedua kemarin menderita lebih parah, terbakar 65 persen dan akan dirujuk ke RS di Malang. Korban terbakar diminta bawa satu ke dalam rumah pas di dalam tidak tahu pemicunya apa, sehingga terjadi ledakan. Di sana ada 30 buah bahan yang sama. Untuk pemicu ledakan kami belum tahu, saya kira terkena panas," katanya.

Hingga kini bangunan mushala dan TPQ Tarbiyatul Mudtadi'in Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar masih rusak. Warga diimbau tidak mendekat ke lokasi bangunan itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya