Terungkap, Tersangka Sosok Donatur Kivlan Zen untuk Bunuh 4 Tokoh Nasional

HM juga memberikan uang sebesar Rp 60 juta untuk tersangka Harry Kurniawan alias Iwan untuk operasional dan memberi senjata api.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Jun 2019, 17:42 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2019, 17:42 WIB
Kivlan Zen
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. (mereka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya telah mengamankan Habil Marati atau HM sebagai tersangka yang diduga memberikan dana ke Kivlan Zen.

Dana tersebut akan digunakan untuk membeli senjata dan membunuh empat tokoh nasional serta seorang Direktur Eksekutif lembaga survei nasional Charta Politika, Yunarto Wijaya.

Total yang diberikan dana ke Kivlan yakni sebesar 15 ribu Dolar Singapura atau sekitar Rp 150 juta.

"Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api," kata Ade di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Selain itu, HM juga memberikan uang sebesar Rp 60 juta untuk tersangka Harry Kurniawan alias Iwan untuk operasional dan memberi senjata api.

"Juga memberikan uang Rp 60 juta langsung kepada HK untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," jelas Ade.

Adapun pihak kepolisian mengamankan sebuah telepon genggam yang diduga sebagai alat komunikasi dengan Kivlan dan para tersangka permufakatan jahat untuk melakukan pembunuhan.

"Dan print out bank dari tersangka HM," pungkasnya.

Berdasarkan penelusuran, HM merupakan kader salah satu parpol pendukung Jokowi-Ma'ruf. Yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jawaban PPP

Kivlan Zen Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Makar
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Saat ini, Mabes Polri telah mencabut status cegah kepada Kivlan Zen. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Berdasarkan penelusuran, Habil merupakan kader PPP. Sekjen PPP Arsul Sani membenarkan yang bersangkutan masih menjadi kader.

"Masih (menjadi kader)," kata Arsul kepada Liputan6.com, Selasa (11/6/2019).

Bahkan, masih kata dia, Habil pada Pemilu 2019 ini maju sebagai calon legislatif. Namun, yang bersangkutan gagal.

"Dia kemarin caleg PPP, tapi tidak jadi," dia memungkasi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya