Eks Kabasarnas dan Mantan Pimpinan KPK Duduki Kursi Komisaris PT MRT

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin menyatakan keputusan pemegang saham tersebut per 31 Mei 2019.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Jun 2019, 10:47 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2019, 10:47 WIB
Evaluasi Pencarian Korban Lion Air JT 610 Dilakukan di Hadapan Keluarga Korban
Ketua Basarnas Marsekal Madya M. Syaugi memaparkan evaluasi saat konfrensi pers proses evakuasi Lion Air JT 610 di Jakarta, Senin (5/11). Konfrensi pers menginformasikan perkembangan terkini mengenai pencarian korban. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta menetapkan komisaris baru pada Rabu, 12 Juni 2019. Hal tersebut berdasarkan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham PT MRT Jakarta.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin menyatakan keputusan pemegang saham tersebut per 31 Mei 2019.

Dia menyebut dalam keputusan tersebut memberhentikan Rukijo selaku Pelaksana tugas (Plt) Komisaris Utama Perseroan yang menjabat sejak 10 Mei 2018.

Kemudian juga memberhentikan Yusmada Faizal sebagai komisaris perseroan yang telah menjabat sejak 24 Agustus 2016.

"Mengangkat saudara Muhammad Syaugi sebagai Komisaris Utama Perseroan dengan masa jabatan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan," kata Kamaluddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Untuk diketahui Syaugi merupaka mantan Kepala Basarnas yang telah pensiun sejak Januari 2019. Selain itu Syaugi juga mantan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode 2014-2017.

Selain Syaugi, PT MRT Jakarta juga mengangkat Adnan Pandu Praja sebagai komisaris perseroan. Kamaluddin menyatakan Adnan merupakan mantan wakil ketua KPK periode 2011-2015.

"Juga anggota TC 309 ISO 37001 Sistem Management Anti Penyuapan pada tahun 2017," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya