Kata Pengacara Soal Pemanggilan Sjamsul Nursalim Tersangka BLBI

Maqdir beranggapan, pemanggilan kliennya sebagai tersangka BLBI bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jun 2019, 13:57 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2019, 13:57 WIB
KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istrinya Tersangka Kasus BLBI
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberi keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2019). KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi SKL BLBI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Maqdir Ismail, selaku penasihat hukum Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim masih mempermasalahkan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Menurutnya, sebelum penetapan tersangka, baik Sjamsul dan Itjih belum pernah diperiksa oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dalam waktu dekat lembaga antirasuah akan memanggil Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka.

Maqdir beranggapan, pemanggilan kliennya sebagai tersangka bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di sana disebutkan penetapan tersangka harus berdasar dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka.

"Ini bukti bahwa KPK tidak menghargai hukum dan proses hukum," ujar Maqdir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/6/2019).

Maka dari itu, Maqdir meminta KPK terbuka menunjukkan bukti-bukti bahwa Sjamsul Nursalim dan Itjih merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Maqdir juga mempermasalahkan hasil audit investigasi BPK 2002 dan audit BPK 2006 yang sudah menyatakan kliennya telah menyelesaikan seluruh kewajibannya atas BLBI dan hal-hal terkait lainnya berdasarkan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA).

Menurut Maqdir audit yang lebih dekat memiliki nilai pembuktian lebih tinggi yang seharusnya digunakan bila mengacu prinsip hukum pembuktian.

Dia juga mempertanyakan hasil audit investigatif BPK tahun 2017 karena sudah ada hasil audit sebelumnya. Sebab, hingga saat ini KPK belum menjelaskan kebenaran yang sesungguhnya tentang laporan audit investigatif BPK 2017 yang sebenarnya didasarkan pada instruksi dan arahan sepihak KPK.

"Hingga saat ini KPK dan BPK belum menjelaskan mengapa mereka mengabaikan audit BPK 2002 dan 2006, padahal keduanya adalah bukti-bukti yang sangat menentukan," kata Maqdir.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tanggapan Jubir KPK Febri Diansyah

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istrinya Tersangka Kasus BLBI
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (tengah) dan Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) memberi keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2019). KPK menetapkan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi SKL BLBI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perbedaan audit BPK tersebut sejatinya tak lagi diperdebatkan. Menurut Febri, audit BPK di tahun 2002 dan 2006 merupakan audit kinerja, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor.

"Sedangkan audit BPK tahun 2017 merupakan audit untuk tujuan tertentu, yakni untuk menghitung kerugian negara," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).

Menurut Febri, dari pada pihak Sjamsul memperdebatkan audit tersebut, lebih baik pihak Sjamsul beritikad baik dengan meminta agar Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim menyerahkan diri ke KPK. 

"KPK memandang akan lebih baik jika pihak kuasa hukum SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) membantu menghadirkan para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut agar para tersangka juga dapat memberikan keterangan sesuai dengan data dan apa yang diketahui," kata Febri.

Febri mengatakan, sebelum menjerat Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka, pihak KPK terlebih dahulu sudah memberikan kesempatan agar keduanya menjelaskan kepada penyidik KPK, namun kesempatan tersebut tak digunakan dengan baik.

"KPK justru telah memberikan ruang yang cukup sejak tahap penyelidikan pada SJN dan ITN untuk menyampaikan keberatan atau Informasi bantahan terhadap proses yang dilakukan KPK, namun hal tersebut tidak pernah digunakan," kata Febri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya