Kata Pengacara TKN Jokowi-Ma'ruf Soal Perbaikan Berkas Permohonan BPN

Meski menerima, pengacara TKN Jokowi-Ma'ruf menilai keputusan majelis hakim, menyampingkan peraturan yang telah dibuat sendiri oleh MK.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 15 Jun 2019, 08:32 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2019, 08:32 WIB

Fokus, Jakarta - Setelah sidang perdana usai, pengacara TKN Yusril Ihza Mahendra mengatakan menghormati keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi yang menerima berkas perbaikan permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (15/6/2019), meski menerima, Yusril menilai keputusan majelis hakim, menyampingkan peraturan yang telah dibuat sendiri oleh MK.

Sebagai Ketua Tim Advokasi Joko widodo-Ma'ruf Amin, Yusril menyatakan siap debat dalam sidang untuk menanggapi berbagai masalah yang disampaikan pihak pemohon.

"Itu semua tergantung pada sikap hakim, apakah yang diperiksa yang tanggal 24 Mei yang lalu atau yang sudah dilakukan perubahan. Walau kami dengan keras menolak perubahan itu," kata Pengacara Tim Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra.

Pada sidang perdana ini, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, 18 Juni 2019.

Dengan agenda Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf memberikan keterangan terhadap gugatan pemohon dan jawaban akan disampaikan KPU sebagai termohon. (Rio Audhitama Sihombing) 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya