Fokus, Ponorogo - Polisi resor Ponorogo membongkar kasus kecurangan pengisian bahan bakar minyak di SPBU Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Minggu siang.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (17/6/2019), kecurangan dalam bisnisnya, yakni menjual pertamax oplosan. Dari hasil penyelidikan sementara, SPBU milik warga Nganjuk ini sudah melakukan kecurangan mengoplos pertamax sejak 6 bulan lalu.
Selain menyegel SPBU, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selang, paralon, BBM jenis premium dan pertamax oplosan. Polisi juga menangkap Didik dan Erik yang berprofesi sebagai security dan manager SPBU.
Advertisement
"Kita mengamankan berapa barang bukti, ada selang, paralon, dan data laporan harian dan bulanan di SPBU" ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Maryoko.
Hingga saat ini kedua petugas SPBU masih dalam pemeriksaan. Mereka akan dijerat dengan Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Subsidi dengan ancaman hukumannya enam tahun penjara.