Kasus Romahurmuziy, KPK Kembali Periksa 2 Calon Rektor UIN

Pemeriksaan keduanya diduga untuk mendalami informasi adanya dugaan suap jual beli jabatan rektor di perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Jun 2019, 07:56 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2019, 07:56 WIB
Romahurmuziy
Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Rommy tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2019). Pemeriksaan Rommy dilakukan usai pembantarannya dicabut dari RS Polri Kramat Jati. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Keduanya yakni Farid Wajdi Ibrahim, Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2014-2018 dan Syahrizal, Guru Besar UIN Ar-Raniry. Keduanya diketahui merupakan calon rektor UIN Ar-Raniry untuk periode 2018-2023.

"Saksi Farid Wajdi Ibrahim dan Syahrizal akan diperiksa untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019).

Pemeriksaan keduanya diduga untuk mendalami informasi adanya dugaan suap jual beli jabatan rektor di perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama. Selain itu, keduanya juga diduga akan ditelisik soal peran Romahurmuziy dalam jual beli jabatan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief sebelumnya pernah menyatakan banyaknya laporan masuk ke pihaknya terkait dugaan korupsi pemilihan rektor di bawah Kemenag.‎

"Jadi memang perlu diklarifikasi lagi, tetapi banyak mendapatkan laporan bahwa sistem pemilihan rektor itu mempunyai potensi-potensi korupsi seperti itu," kata Syarief‎, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tetapkan 2 Tersangka

Romahurmuziy
Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Rommy tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2019). Pemeriksaan Rommy dilakukan usai pembantarannya dicabut dari RS Polri Kramat Jati. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyak daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.

KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menenukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya