Liputan6.com, Jakarta - Tersangka penyebar hoaks server KPU berinisial WN ditangkap di kawasan Boyolali, Jawa Tengah, pada 11 Juni 2019. Dalam rilis yang digelar di Mabes Polri, Senin siang, tersangka dicokok setelah buron sejak dua bulan silam.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (18/6/2019), WN merupakan pembuat berita bohong yang menyebutkan server Komisi Pemilihan Umum (KPU) disetting untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin dengan perolehan suara angka 57 persen.
Baca Juga
Berita bohong itu dikumpulkan dari sejumlah media sosial.
Advertisement
Motif tersangka agar dianggap hebat dan ditarik menjadi anggota Tim IT paslon 02 Prabowo-Sandi.
Terlebih lagi, tersangka merupakan dosen ilmu IT bergelar magister ilmu komputer di dua perguruan tinggi di Solo, Jawa Tengah. Kini tersangka terancam hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. (Rio Audhitama Sihombing)Â