MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilpres Besok, Hadirkan 15 Saksi dari Prabowo

Penetapan jumlah saksi dan ahli pada sidang sengketa pilpres di MK ini sempat mendapat protes dari pengacara BPN, Bambang Widjojanto.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Jun 2019, 17:24 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2019, 17:24 WIB
Kuasa Hukum KPU Paparkan Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres
Suasana saat Ketua Kuasa Hukum KPU untuk Pilpres, Ali Nurdin memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang sengketa pilpres pada Rabu 19 Juni 2019. Pada sidang tersebut, mahkamah bakal mendengarkan keterangan 15 saksi dan ahli dari BPN Prabowo-Sandiaga Uno.

"Sidang akan dilanjut Rabu 19 Juni 2019, pukul 09.00 WIB. Kita mulai dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon kalau ada," ujar Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Penetapan jumlah saksi dan ahli ini sempat mendapat protes dari pengacara BPN, Bambang Widjojanto. Sebab, dia khawatir, 15 saksi dan ahli ini tidak cukup untuk membuktikan hal-hal yang diperkarakan di MK.

Sebenarnya, kata Bambang, jumlah saksi yang akan diajukannya dua kali lipat dari yang ditetapkan mahkamah.

Namun, hakim MK Suhartoyo menjelaskan, pembatasan ini dilakukan agar majelis dapat memeriksa secara optimal. Mahkamah juga ingin menghindari prasangka keberpihakan.

"Mahkamah ingin menggali kualitas di banding kuantitas," tutur Suhartoyo dalam sidang.

Sidang Hari Ini

Sidang Sengketa Pilpres
Suasana sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sesuai jadwal, persidangan hari ini dengan agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan jawaban dari termohon, Bawaslu dan pihak terkait.

"Pemeriksaan persidangan namanya. Mulai jam 09.00 WIB agendanya mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Agendanya itu," kata Kabag Humas MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut KPU membawa jawaban sebanyak 300 halaman. Jawaban KPU juga termasuk membahas status cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas syariah di Bank anak BUMN.

Hasyim mengatakan, kurang lebih ada 6.000 alat bukti dalam persidangan. "Yang jelas 12 Juni lebih dari 6.000 dokumen alat bukti berupa dokumen surat," ucap dia.

KPU optimistis akan jawaban dan sidang kali ini.

Melalui kuasa hukumnya, Ali Nurdin, KPU meminta Majelis Hakim MK menolak permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ali dalam sidang di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Begitupula dengan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin menjadi pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam eksepsinya, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra meminta majelis hakim MK menyatakan permohonan Prabowo-Sandi tak dapat diterima.

"Sudah cukup kiranya alasan bagi Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia, untuk menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk mengadili Permohonan Pemohon, sehingga beralasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ungkap Yusril di Ruang Sidang MK, Senin (18/6/2019).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya