Anak Buah Fadli Zon Jadi Saksi di Sidang MK, Jelaskan soal Situng

Sebelum bersaksi di hadapan hakim, Hermansyah mengaku dirinya adalah penasihat IT Fadli Zon dan tidak termasuk dalam Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jun 2019, 16:18 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2019, 16:18 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon rupanya mengirim anak buahnya untuk menjadi saksi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Sebelum beraksi, di hadapan hakim, Hermansyah mengaku dirinya adalah penasihat IT Fadli Zon dan tidak termasuk dalam anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

"Pada prinsipnya saya sendiri penasihat di bidang IT Fadli Zon. Saya tidak terlibat dalam BPN atau partai. Saya disuruh Fadli Zon untuk menjelaskan soal bagaimana soal situng KPU," kata Hermansyah dalam sidang MK, Rabu (19/6/2019).

Menurut Hermansyah, ada kelemahan di sistem situng KPU. Namun, sebelum menjelaskan lebih lanjut, hakim Arief Hidayat bertanya kepada Hermansyah.

"Apakah Anda tahu apa fungsi situng?" tanya Hakim Arief.

"Untuk melihat bagaimana posisi, yang dipakai rekapitulasi manual," jawab Hermansyah.

Namun, Hakim Arief Hidayat menegaskan bahwa yang dipakai untuk perhitungan resmi adalah rekapitulasi manual bukan situng.

"Ini yang dipakai rekapitulasi manual yah, tapi yang akan Anda jelaskan soal situng," kata Arief.

Kemudian, Hermansyah menjelaskan soal beberapa kesalahan situng KPU.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya