Yusril: Miskin Alat Bukti, Kesiapan Tim Prabowo-Sandi Lemah

Menurut pengacara TKN Yusril, tim pengacara BPN, Bambang dan kawan-kawan gagal menghadirikan bukti fisik ke MK

oleh Yopi Makdori diperbarui 19 Jun 2019, 15:26 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2019, 15:26 WIB
Ekspresi Peserta Sidang Sengketa Pilpres di MK
Ekspresi Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Hukum kubu Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra menilai, kesiapan tim hukum Prabowo-Sandi lemah. Sebab, tim yang dikomandoi oleh Bambang Widjajanto itu gagal menunjukkan alat bukti dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019.

Menurut Yusril, Bambang dan kawan-kawan gagal menghadirikan bukti fisik yang sesuai dengan sebagaimana yang ditentukan.

"Ternyata dari alat-alat bukti yang dihadirkan dalam kontainer tadi banyak yang belum disusun dalam alat bukti. Kalau alat bukti itu harus dikasih nomor, kemudian dikasih materai dan kemudian alat bukti itu di terangkan, misal KTP Pak Prabowo Subianto maksudnya menerangkan tanggal lahir dan kewarganegaraan Pak Prabowo Subianto, jadi gitu di sebutin kegunaannya," kata Yusril di sela-sela skorsing sidang MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Yusril serta timnya mengaku bingung dengan bukti-bukti yang diajukan Bambang cs. Dia tak tahu, bukti tersebut akan digunakan untuk membuktikan apa.

"Kami sendiri agak bingung membaca daftar bukti-bukti tidak tahu dibuktikan untuk apa. Nah begitu juga apalagi yang dikemukakan Prof Edi tadi ternyata disebutkan dalam daftar bukti alat buktinya enggak ada, lebih kacau lagi. Jadi belum pernah terjadi saya selama bersidang di pengadilan, alat bukti berantakan seperti ini. Tidak jelas seperti itu," kata Yusril.

 

Catut Pendapat Mahfud MD

Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (tengah) menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Dia pun mencatut pendapat pakar hukum tatanegara, Mahfud MD yang menyampaikan, Tim Hukum Prabowo-Sandi tidak mempunyai alat bukti yang mumpuni.

"Karena itu betul apa yang dikatakan para pengamat termasuk Pak Mahfud MD bahwa permohonan di Mahkamah Konstitusi dalam pilpres sekarang sangat miskin alat bukti. Bukti itu enggak jelas banyak sekali buktinya tidak jelas. Berantakan dalam kotak begitu bagaimana memudahkan sebagai alat bukti. Sangat membingung," ucap Yusril.

Karena dianggap masih kurang rapi, hakim MK memberikan kesempatan kepada Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk membereskan alat bukti tersebut sampai jam 12.00 WIB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya