Liputan6.com, Jakarta - Sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi berlanjut, Kamis (20/6/2019). Giliran pihak Termohon, dalam hal ini KPU, mengajukan saksi dan ahli dalam sidang lanjutan ini.
Namun, dalam persidangan ini, KPU tidak mengajukan saksi.
"Kami berkesimpulan tidak mengajukan saksi," kata pengacara KPU, Ali Nurdin.
Advertisement
KPU hanya mengajukan satu ahli dalam persidangan untuk memaparkan keahlian dalam bidang information technology atau IT.
"Untuk ahli kami ajukan satu orang ahli, Bapak Marsudi Wahyu Kisworo, profesor IT pertama di Indonesia dan arsitek IT KPU," kata Ali Nurdin.
Dalam sidang sebelumnya, pihak Pemohon mengajukan 15 saksi dalam persidangan. Namun, dua di antaranya tidak hadir.
Mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay menyatakan, dari keterangan yang diberikan seluruh saksi, belum cukup membuktikan terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pemilu 2019.
"Kalau dikatakan ada satu kecurangan, belum bisa dibuktikan. Belum bisa kita simpulkan terjadi pelanggaran, apalagi disebut pelanggaran TSM," kata Hadar saat dikonfirmasi.
Menurut dia, dari keterangan saksi di sidang MK belum membuktikan adanya pelanggaran, apalagi pelanggaran TSM.
"Saya masih berpandangan, belum bisa disebut pelanggaran TSM, dengan apa yang kita dengar dari saksi," katanya.
Hadar menyebut, pembuktian adanya kecurangan masih sangat sedikit dan kecil.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Profil Marsudi Wahyu Kisworo
Dikutip dari laman marsudi.wordpress.com, Marsudi Wahyu Kisworolahir di Kediri pada tanggal 29 Oktober tahun 1958. Dia merupakan tamatan dari ITB tahun 1983 dari jurusan Teknik Elektro dan mengambil spesialisasi Teknik dan Sistem Komputer.
Tahun 1989 dia melanjutkan studi S2 di Curtin University of Technology, Perth, Australia dengan sponsor dari Australian International Development Assistance (AIDAB). Program 2,5 tahun dia selesaikan 1 tahun. Dia pun melanjutkan pendidikan S3.
Advertisement