Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf yang menjadi pihak terkait dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 menyiapkan 15 orang saksi yang bakal dibawa dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat besok (21/6/2018).
Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Teguh Samudera mengatakan, pihaknya akan menentukan siapa saja saksi yang bakal dihadirkan.
"Insyaallah hari ini akan rapat bersama tim, 15 orang itu datang dari mana saja," kata Teguh di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Advertisement
Namun, menurut Teguh pihaknya tidak menutup kemungkinan pula untuk tidak menghadirkan saksi fakta pada sidang sengketa esok. Itu berkaca pada keputusan KPU yang hanya menghadirkan saksi ahli dalam sidang hari ini.
"Apakah besok perlu 15 atau bahkan kalau perlu tidak sama sekali, kita akan lihat relevansinya," kata Teguh.
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf mempertimbangkan apakah butuh saksi fakta untuk melawan kesaksian dari saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. Menurut Teguh, saksi kubu 02 yang dihadirkan di sidang MK hanya menghadirkan propaganda.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Siapkan 2 Ahli
Sementara itu, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf menyiapkan dua orang saksi ahli. Kedua orang itu nantinya bakal berbicara terkait tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Dua-duanya ahli, hukum karena bicara di mahkamah konstitusi ahli hukum jika nanti perlu juga masalah TSM juga akan kita buktikan itu semua," kata Teguh.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement