Tim Hukum Jokowi Siapkan 15 Saksi Fakta dan 2 Ahli untuk Sidang Besok

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf mempertimbangkan apakah butuh saksi fakta untuk melawan kesaksian yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jun 2019, 17:49 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2019, 17:49 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf yang menjadi pihak terkait dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 menyiapkan 15 orang saksi yang bakal dibawa dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat besok (21/6/2018).

Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Teguh Samudera mengatakan, pihaknya akan menentukan siapa saja saksi yang bakal dihadirkan.

"Insyaallah hari ini akan rapat bersama tim, 15 orang itu datang dari mana saja," kata Teguh di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Namun, menurut Teguh pihaknya tidak menutup kemungkinan pula untuk tidak menghadirkan saksi fakta pada sidang sengketa esok. Itu berkaca pada keputusan KPU yang hanya menghadirkan saksi ahli dalam sidang hari ini.

"Apakah besok perlu 15 atau bahkan kalau perlu tidak sama sekali, kita akan lihat relevansinya," kata Teguh.

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf mempertimbangkan apakah butuh saksi fakta untuk melawan kesaksian dari saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. Menurut Teguh, saksi kubu 02 yang dihadirkan di sidang MK hanya menghadirkan propaganda.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Siapkan 2 Ahli

Sementara itu, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf menyiapkan dua orang saksi ahli. Kedua orang itu nantinya bakal berbicara terkait tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Dua-duanya ahli, hukum karena bicara di mahkamah konstitusi ahli hukum jika nanti perlu juga masalah TSM juga akan kita buktikan itu semua," kata Teguh.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya