Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum Jokowi-Ma'ruf bakal menghadirkan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jumat 21 Juni 2019 besok. Kubu 01 berencana menghadirkan dua ahli pada sidang tersebut.
Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan memastikan, pihaknya akan menghadirkan dua ahli hukum. Dua orang itu dihadirkan untuk memberikan pendapat terkait kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM) pada pilpres yang ditudingkan kubu Prabowo-Sandi.
Dua ahli yang bakal dihadirkan adalah ahli hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Eddy Hiariej dan ahli hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Heru Widodo.
Advertisement
"Berkaitan TSM sudut pemilu. Kami sudah bicarakan profesor doktor Eddy Hiariej dari UGM dan TSM perspektif bicara tata negara doktor Heru Widodo karena dia menulis disertasi tentang itu," ujar Luhut usai sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat Kamis (20/6/2019).
Sementara itu, Luhut belum memastikan jumlah saksi fakta yang akan dihadirkan besok. Mahkamah Konstitusi sendiri membatasi seluruh pihak untuk menghadirkan saksi hingga 15 orang.
Namun, Luhut mengatakan, pihaknya belum tentu menghadirkan saksi dengan jumlah sesuai kuota. Mereka lebih menekankan kualitas daripada kuantitas dalam sidang sengketa pilpres.
"Kami tetap akan hadirkan tapi jumlah tidak besar yang dialokasikan," ucap Luhut.
Bisa Juga Tak Hadirkan Saksi Fakta
Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Teguh Samudera mengatakan, pihaknya akan menentukan siapa saja saksi yang bakal dihadirkan.
"Insyaallah hari ini akan rapat bersama tim, 15 orang itu datang dari mana saja," kata Teguh di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Namun, menurut Teguh pihaknya tidak menutup kemungkinan pula untuk tidak menghadirkan saksi fakta pada sidang sengketa esok. Itu berkaca pada keputusan KPU yang hanya menghadirkan saksi ahli dalam sidang hari ini.
"Apakah besok perlu 15 atau bahkan kalau perlu tidak sama sekali, kita akan lihat relevansinya," kata Teguh.
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf mempertimbangkan apakah butuh saksi fakta untuk melawan kesaksian dari saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. Menurut Teguh, saksi kubu 02 yang dihadirkan di sidang MK hanya menghadirkan propaganda.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement