Lagi, PNS Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif KPU Bogor

Namun demikian, tersangka MH belum ditahan di Lapas Paledang karena alasan sedang sakit.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 21 Jun 2019, 22:21 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2019, 22:21 WIB
PNS Tersangka
PNS menjadi tersangka korupsi proyek fiktif KPU Bogor. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Kejari Bogor kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada di KPU Kota Bogor tahun 2018 senilai Rp 470 juta.

Tersangka MH berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satpol PP Kota Bogor. Dia di KPU berperan sebagai Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa.

"Perannya mengajukan pencairan dua kegiatan fiktif kepada bendahara dan disetujui oleh bendahara. Padahal kegiatan itu di luar rencana anggaran biaya," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bogor Rade Satya Parsaoran, Jumat (21/6/2019).

Namun demikian, tersangka MH belum ditahan di Lapas Paledang karena alasan sedang sakit. Senin 24 Juni 2019, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka MH untuk kepentingan penyidikkan selanjutnya.

"Kalau keberadaannya saya tidak tahu. Kalau dia kabur ya kita tangkap," tegas Rade.

Dengan ditetapkan MH sebagai tersangka, jumlah pelaku kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2018 bertambah menjadi dua orang. Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan satu tersangka HA, mantan bendahara KPU Kota Bogor, yang juga PNS dari Kementerian Dalam Negeri.

"Keduanya bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi. Mereka juga membuat kuitansi fiktif," kata Rade.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Negara Dirugikan Rp 470 Juta

Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Dalam kasus ini, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan yaitu melakukan dua kegiatan fiktif berupa pengadaan buletin atau tabloid KPU serta debat publik para calon wali kota dan wakil wali kota Bogor. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 470 juta dari total anggaran sebesar 37 miliar.

"Ada sekitar 150-an lembar dokumen sebagai barang bukti. Ada fotocopy surat, kuitansi fiktif," ujar Rade.

Penyidik masih menelusuri uang hasil kejahatan korupsi tersebut. Dari keterangan kedua tersangka, uang haram tersebut sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.

"Uangnya sudah tidak ada. Tapi digunakan untuk apa, masih kita perdalam," ucap Rade.

Menurut Rade, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. Penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Ada 20 saksi yang sudah kita mintai keterangan. Mulai dari komisioner hingga pihak ketiga," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya