Liputan6.com, Bogor - Kejaksaan Negeri Bogor menahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/6/2019). Tersangka HA diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah anggaran tahun 2018.
Modus yang dijalankan HA yang kala itu menjabat sebagai bendahara di KPU Kota Bogor yakni melakukan berbagai kegiatan fiktif selama tahapan Pilkada Kota Bogor.
Adapun kegiatan fiktif yang dilakukan PNS aktif tersebut di antaranya adalah pengadaan barang dan jasa berupa logistik dan buletin atau tabloid KPU Kota Bogor.
Advertisement
"Peran tersangka melakukan penyimpangan dengan kerugian negara sebesar Rp 470 juta, dari total anggaran senilai Rp 37 miliar," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bogor, Rade S. Nainggolan.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti salah satunya kuitansi palsu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasam Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Tersangka membuat sejumlah kegiatan fiktip supaya anggaran bisa dikeluarkan," ujar Rade.
Saat ini, tersangka HA sudah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang Bogor.
"Tersangka dititipkan di LP Paledang selama 20 hari," kata dia.
Menurut Rade, jumlah tersangka masih bisa bertambah terkait dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Pekan depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain. Termasuk pihak ketiga," kata dia.