Hamdan Zoelva Imbau Tak Ada Aksi Massa Saat Putusan Sengketa Pilpres

Hamdan mengatakan, bila masih ada aksi unjuk rasa, diharapkan dilakukan secara damai dan teratur.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jun 2019, 06:03 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2019, 06:03 WIB
Syarikat Islam di Masjid Istiqlal
Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam Hamdan Zoelva memberi sambutan saat Silaturahim dan Pengajian Kaum Syarikat Islam di Masjid Istiqlal, Minggu (21/10). Acara ini dalam rangka Tasyakur Milad ke-113 Syarikat Islam. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengimbau, kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan aksi massa saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Ya tunggu sajalah putusan lembaga pengadilan ya," kata Hamdan seperti dilansir dari Antara, Sabtu (22/6/2019).

Hamdanmenambahkan bahwa jika tetap ada kelompok yang melakukan aksi unjuk rasa, diharapkan dilakukan secara damai dan teratur.

Terkait adanya rencana PA 212 yang akan melakukan aksi halalbihalal pada saat pembacaan putusan MK, ia meminta agar aksi tersebut tidak dilakukan.

"Halalbihalal di rumah sajalah untuk apa juga halalbihalal di lapangan," kata Hamdan yang juga Ketua Umum Syarikat Islam ini

Saksikan video pilihan berikut ini:


Sidang Masih Berlangsung

Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan, putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 akan sesuai jadwal yakni paling lambat 28 Juni 2019.

"Insyaallah, tunggu saja, 28 Juni (putusan) paling lambat," kata Anwar setelah menghadiri pemakaman putra Ketua Mahkamah Agung (MA) di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

Menurut Anwar, hingga saat ini belum ada rapat pertimbangan putusan karena masih dalam tahap pemeriksaan saksi persidangan.

"Kami habis sidang tadi malam sudah mulai bahas kecil-kecilan. Ini juga mau kembali ke kantor," ucap Anwar.

Sidang pemeriksaan sengketa PHPU Pilpres 2019 saat ini masih berlangsung mendengarkan keterangan para pihak hingga 24 Juni 2019.

Selanjutnya, MK akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim pada 25 hingga 27 Juni, kemudian putusan akan sampaikan pada 28 Juni 2019 mendatang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya