Liputan6.com, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin berencana melaporkan saksi pasangan calon (pastlon) 02 yang bernama Beti Kristiana ke pihak berwajib.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (23/6/2019), hal tersebut dilakukan karena Beti diduga memberikan kesaksian palsu, saat sidang perselisihan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga
Dalam acara dialog yang digelar di jakarta, Juru Bicara Bidang Hukum TKN Razman Arif menduga, kesaksian salah satu saksi dari paslon 02 keliru.
Advertisement
Kekeliruan tengah dikaji dan pihak TKN berencana untuk melakukan pelaporan atas kesaksian palsu. TKN pun mengklaim Badan Pemenangan Nasional (BPN) telah mempersilakannya jika akan melanjutkan hal itu ke jalur hukum.