67 Nama Mendaftar Calon Hakim Agung ke Komisi Yudisial

Sementara untuk hakim ad hoc pada MA, KY mencatat telah menerima 95 pendaftar

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jun 2019, 08:53 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2019, 08:53 WIB
Komisi Yudisial Kembali Buka Penerimaan Calon Hakim Agung
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari menggelar konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (28/5/2019). KY kembali membuka penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tahun 2019 untuk memenuhi permintaan MA. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Yudisial (KY) menerima 67 pendaftar calon hakim agung, satu hari sebelum pendaftaran seleksi calon hakim agung (CHA) ditutup pada Selasa 25 Juni 2019.

"KY menerima 67 orang pendaftar konfirmasi yang terdiri dari 42 orang jalur karier dan 25 orang jalur nonkarier," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari seperti dilansir Antara, Selasa.

Sementara untuk hakim ad hoc pada MA, KY mencatat telah menerima 95 pendaftar, dengan rincian 43 untuk  calon hakim ad hoc Tipikor dan 52 pendaftar calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA.

"Untuk CHA diperinci berdasarkan profesi, sebanyak 42 orang berprofesi sebagai hakim, 12 orang akademisi, satu orang advokat, enam orang hakim ad hoc, dan enam orang berprofesi lainnya," kata Aidul.

Berdasarkan jenis kamar yang dipilih, sebanyak 22 orang memilih kamar Pidana, 22 orang memilih kamar Perdata, 14 orang memilih kamar Agama, dua orang memilih kamar TUN (khusus pajak), dan tujuh orang memilih kamar Militer.

Sedangkan para calon hakim ad hoc Tipikor pada MA tersebut merupakan 26 orang hakim ad hoc, enam orang advokat, enam orang akademisi, dan lima orang berprofesi lainnya.

Sementara profesi untuk calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA terdiri dari; 15 orang hakim ad hoc, 11 orang advokat, satu orang akademisi, dan 25 orang berprofesi lainnya.

Kebutuhan untuk hakim ad hoc pada MA berjumlah sembilan orang dengan rincian; tiga hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA dan enam hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA.

"Untuk hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA berasal dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebanyak tiga orang dan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh berjumlah tiga orang," jelas Aidul.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Gantikan Artidjo Alkostar

Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Selain itu MA juga membutuhkan sebelas orang hakim agung dengan rincian, yaitu empat orang untuk kamar Perdata menggantikan Suwardi, Abdurrahman, Soltoni Mohdally dan H. Mahdi Soroinda Nasution.

Tiga orang untuk kamar Pidana menggantikan Artidjo Alkostar, Wahidin dan Sumardijatmo. Dua orang untuk kamar Militer menggantikan Timur P. Manurung dan Gayus Lumbuun.

Satu orang untuk kamar Agama untuk menggantikan Muchtar Zamzami, serta satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya