Romahurmuziy Akui Terima Tas Hitam Berisi Rp 250 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim

Penyerahan itu dilakukan di kediaman Romahurmuziy di Jalan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 6 Februari 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jun 2019, 05:23 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2019, 05:23 WIB
Sidang Kasus Jual Beli Jabatan
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Romahurmuziy memberi keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi mengakui telah menerima uang sebesar Rp 250 juta dari terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Penyerahan itu dilakukan di kediaman Romi di Jalan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 6 Februari 2019.

Duit tersebut diserahkan dalam tas hitam. Karena itu, dia mengklaim tidak melihat fisik uangnya. Jumlah uang itu diketahuinya dari pengakuan Haris.

"Waktu itu memberikan satu tas hitam yang diakuinya sebagai uang. Karena saya tidak membuka," kata Romi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 26 Juni 2019.

Uang tersebut dimaksudkan supaya Romi membantu Haris diangkat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Romi mengklaim Haris adalah orang yang direkomendasikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan tokoh ulama Jatim Kiai Asep Saifuddin Chalim. Pada akhirnya, Romi tidak menolak uang tersebut.

"Ya sudah, di dalam tradisi ketimuran tidak pada tempatnya kita menolak apa yang disampaikan seseorang dibawa langsung. Apalagi Pak Haris datang dari Jatim sehingga waktu itu saya terima karena tas itu digeletakkan," kata Romahurmuziy.

Dia klaim, pada 28 Februari berniat mengembalikan duit Rp 250 juta itu kepada Haris melalui Sekretaris DPW PPP Jatim Norman Zein Nahdi. Penyerahan kepada Norman dilakukan di Hotel Mercure Kemayoran Jakarta saat Rapimnas PPP. Romi berdalih ada rentang 22 hari untuk mengembalikan uang karena baru sempat.

"Karena saya sampai tanggal 28 tidak ada acara di Jawa Timur. Jadi saya tidak dalam posisi mengembalikan secara langsung jadi saya menyampaikan lewat orang lain," ucap dia.

Namun, dia tidak memonitor pergerakan uang yang dibawa Norman. Sebab, dia tengah sibuk dan tak sempat ke Jatim. Tetapi dia menolak menanyakan Norman melalui sambungan telepon. Sampai belakangan, setelah OTT 15 Maret, Romi klaim baru tahu dari kuasa hukum uang tersebut belum dikembalikan Norman ke Haris. Karena itu dia turut melaporkan Norman ke polisi karena penggelapan.

Selain itu, Romi mengaku baru akan bertanya kepada Norman pada saat di Jatim pada hari OTT.

"Pagi itu saya mau menanyakan ke saudara Norman pagi itu, tapi ketika pagi itu pertemuan digelar sudah keburu ada OTT," ucap Romahurmuziy.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dakwaan

Pasca Terjaring OTT, Kakanwil Kemenag Jatim Diperiksa Perdana KPK
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin Muafaq Wirahardi (kiri) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3). Haris diperiksa sebagai tersangka terkaiat suap jual beli Jabatan di Kemenag Jawa Timur. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi berupa uang Rp 325 juta.

Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp 70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.

Lukman, atas perintah Romi sebagai atasan struktural partai, membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris.

Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp 50 juta kepada Lukman.

Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian commitment fee yang telah disiapkan.

Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya