Top 3 News: Fahri Hamzah Akan Segara Miliki Kantor DPP PKS

Top 3 News, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mohamad Sohibul Iman Cs diminta membayar kerugian imaterial ke Fahri Hamzah sebesar Rp 30 miliar.

oleh Raden Trimutia HattaMaria FloraAdy AnugrahadiMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Jun 2019, 07:00 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2019, 07:00 WIB
PKS
Gedung PKS di Jalan Simatupang, Jakarta Selatan. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News hari ini, Mohamad Sohibul Iman Cs diminta membayar kerugian Imaterial ke Fahri Hamzah sebesar Rp 30 miliar. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut imbas dari gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah atas pemecetannya oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Lewat kuasa hukumnya, Fahri Hamzah juga melayangkan permohonan eksekusi atas sejumlah aset. Di antaranya Kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sementara itu, aksi massa rencananya akan mewarnai jelang sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat hari ini, Kamis (27/6/2019). 

Sebelumnya, massa aksi Gerakan Kedaulatan Rakyat Abdullah Hehamahua sempat memenuhi Jalan Merdeka Barat, pada Rabu kemarin. Namun, sore harinya massa membubarkan diri.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut akan ada sekitar 2.500 hingga 3.000 massa yang akan turun pada aksi di Gedung MK hari ini. Namun, dia mengaku telah melakukan antisipasi dengan menurunkan 40.000 personel gabungan untuk mengamankan aksi massa tersebut.

Jika ada massa yang menimbulkan kerusuhan, Moeldoko berkata tak segan untuk melakukan penindakan tegas.

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Rabu, 26 Juni 2019: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. Selangkah Lagi Gedung DPP PKS Jadi Milik Fahri Hamzah

Kuasa Hukum Fahri Hamzah
Kuasa Hukum Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Para petinggi PKS tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para petinggi tersebut adalah Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi.

Ini kesempatan terakhir bagi Sohibul Iman Cs untuk menjalani putusan secara sukarela. Putusan bernomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Desember 2016.

Dalam putusan itu, Mohamad Sohibul Iman Cs diminta membayar kerugian imaterial ke Fahri Hamzah sebesar Rp 30 miliar.

 

Selengkapnya...

2. Demonstrasi Dekat MK Bubar, Massa Kembali Beraksi Kamis 27 Juni

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Massa Gelar Aksi di Patung Kuda
Massa saat menggelar aksi di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Ratusan massa terus memadati aksi tersebut untuk menuntut hakim MK agar adil dalam memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019. Dalam aksinya massa menggelar salat berjemaah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kordinator aksi Gerakan Kedaulatan Rakyat Abdullah Hehamahua menutup aksi massa jelang sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). Pantauan di lokasi, massa membubarkan diri sekira pukul 16.30 WIB, usai salat ashar.

Dia menyerukan kepada massa aksi untuk kembali bisa hadir pada pukul 08.00 WIB, Kamis 27 Juni. Dia yakin aksi besok telah mengantongi izin dari aparat keamanan.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut ada jaringan teroris yang akan menyusup saat aksi putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 27 Juni 2019. 

 

Selengkapnya...

3. Hasil Seleksi PPDB 2019 DKI Jakarta Diumumkan, Cek di Sini

Memantau Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi
Calon peserta didik baru saat menunggu orangtua mereka melakukan pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi SMP-SMA dibuka pada 24-26 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Hasil seleksi PPDB 2019 Provinsi DKI Jakarta diumumkan Rabu (26/6/2019) mulai pukul 17.00 WIB. Selain diumumkan di sekolah tujuan, hasil seleksi juga dapat dilihat secara online.

Untuk dapat dengan mudah mengakses dan mengetahui hasil seleksi, para peserta PPDB 2019 dapat mengunjungi laman resmi PPDB DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.

Setelah pengumuman hasil penerimaan siswa lewat jalur zonasi ini, calon peserta didik diwajibkan lapor diri di sekolah tujuan: 27 - 28 Juni 2019 pukul 08:00 - 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB).

 

Selengkapnya...

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya