Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan pengusaha Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya, Itjih Nursalim.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SJN," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Baca Juga
Selain Dorodjatun, lanjut Febri, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka adalah pengacara Ary Zulfikar, Senior Advisor Nura Kapital M Syahrial, dan Dirut PT Berau Coal Tbk, Raden C Eko Santoso Budianto.
Advertisement
Sebelumnya, tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Jumat 28 Juni 2019.
Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali BDNI.
Febri menyatakan, tak ada alasan bagi Sjamsul Nursalim dan Itjih tak menghadiri panggilan pemeriksaan terkait kasus BLBI. Sebab, tim lembaga antirasuah sudah mengirimkan surat pemanggilan ke lima alamat rumah milik Sjamsul dan Itjih di Indonesia dan Singapura.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Mengirim Surat panggilan ke Jakarta dan Singapura
Untuk alamat di Indonesia, tim KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka kasus BLBI itu di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran, Jakarta Selatan sejak Kamis, 20 Juni 2019.
Sementara alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Jumat, 21 Juni 2019, yaitu: 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
Pada kasus BLBI ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun. Sjamsul dan Itjih sendiri diketahui menetap di Singapura.
Meski demikian, aset dan bisnis Sjamsul menjalar di Tanah Air. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki anak usaha seperti PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja. Selain itu, Sjamsul juga menguasai saham Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem.
Sjamsul juga memiliki sejumlah usaha ritel yang menaungi sejumlah merek ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King.
Advertisement