Pesan Wapres JK soal Kasus Perempuan Membawa Anjing ke Masjid

JK mengapresiasi langkah pengurus masjid yang menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada polisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2019, 16:21 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2019, 16:21 WIB
Dialog Bersama Kaum Milenial Jokowi Di Mata Jusuf Kalla
Wapres Jusuf Kalla menjawab pertanyaan dari kaum muda millenial di komunitas Kamis Kerja, Jakarta, Kamis (21/3). Dialog tersebut untuk mengenal sosok Jokowi dari mata seorang JK yang telah mendampinginya 5 tahun terakhir. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar umat menahan diri dan tidak terpancing insiden perempuan membawa anjing ke dalam masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor. JK meminta masyarakat menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada polisi.

"Kalau polisi tegas tidak memecah belah masyarakat. Karena masyarakat akan ikut, sama juga pengurus masjid di sana juga sudah mengajukan hukum ke kepolisian,” ucap JK di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (2/7/2019).

JK mengapresiasi langkah pengurus masjid yang menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada polisi. Langkah itu sangat perlu dilakukan agar tidak ada aksi balas dendam.

"Itu cara yang benar. Kita tidak boleh ambil tindakan, katakanlah, membalas di gereja atas tindakan seseorang Itu juga tidak distujui pimpinan agama," ucap Ketua Umum Dewan Masjid (DMI) itu.

JK menjelaskan, pihak kepolisian akan mengambil sikap tegas terkait peristiwa tersebut. Agar tidak melebar, polisi kata dia harus menetapkan status hukum SM agar tidak terjadi polemik di masyarakat. 

"Polisi harus ambil tanggung jawab karena itu juga merupakan suatu penodaan keagamaan terhadap mesjid, yang tidak seharusnya memasukkan anjing ke masjid. Itu pelanggaran betul itu maka pelanggaran itu harus dilakukan secara hukum," ungkap JK.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan SM, wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor sebagai tersangka penistaan agama. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sudah dikirimkan.

"Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama," kata Kapolres Bogor AM Dicky kepada Merdeka.com, Selasa (2/7/2019).

Dicky mengatakan pihaknya akan langsung menahan SM. Sebelum ditahan, SM akan menjalani pemeriksaan kesehatan karena diduga mengidap gangguan kejiwaan. Keterangan dari pihak keluarga, kata dia, SM memiliki riwayat gangguan jiwa dan dirawat di dua rumah sakit.

"Oleh karena itu terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan tersebut," ujar dia. 

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya