Liputan6.com, Jakarta - Pemberkasan kasus kepemilikan senjata api yang menjerat mantan Kepala Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen hampir final. Hal tersebut disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
"Sampai dengan hari ini informasi yang didapat dari penyidik Polda Metro Jaya untuk pemberkasan sudah tahap penyelesaian," kata Dedi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Dedi menyebutkan, pemberkasan Kivlan Zen tersebut hanya untuk satu kasus, yakni kepemilikan senjata api. Sedangkan kasus lainnya menunggu kasus yang pertama selesai ditangani.
Advertisement
"Untuk satu kasus ya, yang ditangani Polda Metro Jaya terkait masalah kepemilikan senjata api," ujar Dedi.
Menurut jenderal polisi bintang satu itu, pemberkasan kasus tidak bisa dilakukan secara simultan. Harus menunggu satu per satu.
"Penyelesaian tidak bisa paralel dua kasus dalam waktu bersamaan. Case by case dulu. Kalau misalnya sudah memiliki keputusan pengadilan yang tetap, mengikat baru kasus yang lain diproses," ucap Dedi soal pemberkasan kasus Kivlan Zen.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang gugatan praperadilan antara Kivlan Zen dengan Polda Metro Jaya digelar pada 8 Juli 2019 mendatang. Adalah, hakim tunggal Achmad Guntur yang memimpin persidangan tersebut.
"Iya ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2019. Dan saya sendiri yang akan memeriksa serta mengadili perkara ini," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, ketika dihubungi, Rabu (26/6/2019).
Sebelumnya, Kivlan Zen melalui pengacara menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka yang disandangnya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.
Adapun pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya cq Direksrimum. Praperadilan tersebut didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
"Saya dari tim penasihat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Di mana kami melihat di dalam penetapan klien kami, Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," kata anggota tim pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Hendrik menuding penyidik melanggar prosedur. Yang dipermasalahkan antara lain penetapan tersangka hingga penahanan Kivlan.
"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," ucap dia.
Advertisement