JK: Putusan MA Bebaskan Syafruddin Temenggung Jadi Peringatan untuk KPK

JK meminta publik menghormati sistem hukum, serta proses itu sama-sama dijalani.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jul 2019, 19:49 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2019, 19:49 WIB
Kasasi Dikabulkan MA, Terdakwa Kasus BLBI Bebas
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung memberi salam saat meninggalkan rumah tahanan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi SKL BLBI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jadi pelajaran untuk KPK.

Dia menilai seharusnya pihak antirasuah berhati-hati dalam menentukan kasus dan menentukan ketetapan hukum. 

"Emang kasus ini penting juga jadi suatu peringatan ke KPK untuk betul-betul memenuhi segala ketentuan dan hati-hati memenuhi syarat itu," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Rabu (10/7/2019). 

Dia juga meminta kepada publik agar menghormati sistem hukum. Serta proses itu sama-sama dijalani. Walaupun kata dia, beberapa hakim tidak sependapat 100 persen. 

"Kalau MA memutuskan bebas atau tidak bebas, itu adalah kewenangan MA yang kita harus hormati. MA tidak mengatakan bahwa, kasusnya perdata, jadi kalo perdata ada jalan yang lain, mesti ada yang nuntut," kata JK. 

JK menilai kasus tersebut sudah hampir kadaluarsa, karena berjalan 20 tahun. Pihak lain kata dia juga butuh kepastian hukum. Dia menilai putusan tersebut dapat memberikan contoh kepada masyarakat dan pengusaha mengenai kepastian hukum di Indonesia.

"Kalau sudah dibebaskan sesuai aturan perundangan dan kemudian masih diperkarakan lagi, nanti masyarakat, atau pengusaha dari luar mengatakan tidak ada kepastian hukum di Indonesia, itu juga penting. Tapi kalo terbukti ada kejahatan bisa aja selama batas waktu 18 taun itu tidak dilampaui," ungkap JK. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini : 

Sikap KPK

Bebaskan Terdakwa, KPK Tunjukkan Barang Bukti Suap Hakim Balikpapan
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberi keterangan pers terkait OTT hakim PN Balikpapan Kayat di Gedung KPK, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang muka Rp 100 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan untuk membebaskan Sudarman (SDM) di kasus pemalsuan surat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengaku menghormati putusan MA itu. Namun begitu, putusan MA yang melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan dinilainya sangat aneh.

"Pertama KPK menghormati putusan MA. Namun demikian KPK merasa kaget karena putusan ini ‘aneh bin ajaib’, karena bertentangan dengan putusan hakim PN (Tipikor) dan PT (DKI Jakarta)," ujar Syarif kepada Liputan6.com, Selasa (9/7/2019).

Tak hanya Syarif, Ketua KPK Agus Rahardjo juga mengaku menghormati putusan hakim. Kepada Liputan6.com Agus Rahardjo menyatakan akan bermusyawarah dengan keempat komisioner KPK lainnya untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Komisioner KPK lainnya, yakni Saut Situmorang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah langsung menggelar jumpa pers. Saut terlihat berapi-api saat menyampaikan pernyataannya kepada awak media.

Serupa dengan Syarif dan Agus, Saut juga menyatakan lembaga antirasuah sebagai instansi penegak hukum menghormati putusan peradilan. Namun, Saut memastikan pihaknya tak akan berhenti mengusut kasus yang disinyalir merugikan negara Rp 4,58 triliun itu.

"KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini," kata Saut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya