Syafruddin Temenggung Dibebaskan, Ketua MA: Keputusan Kasasi Sudah Sesuai Pertimbangan

Menurut Hatta, putusan MA sudah dilakukan dengan pertimbangan yang matang oleh hakim dalam putusan.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jul 2019, 12:19 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2019, 12:19 WIB
Ketua MA Hatta Ali
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali tidak mau menanggapi terkait putusan MA yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Bantuan Likudasi Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan hukum. Hatta mengatakan keputusan tersebut tidak boleh dikomentari dan bersifat teknis.

"Yang bersifat teknis itu tidak boleh, itu independensi, saya tidak boleh mengomentari putusannya," kata Hatta Ali usai menghadir HUT Bhayangkara Ke-73 di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Menurut Hatta, putusan MA terhadap Syafruddin Arsyad sudah dilakukan dengan pertimbangan yang matang oleh hakim dalam putusan. Kemudian, dia pun enggan menjawab terkait banyak pihak yang mengatakan MA memiliki nilai pemberantasan korupsi rendah. Hatta pun memilih diam dan masuk ke dalam mobil.

"Tentunya dipertimbangkan, pertimbangan seperti itu tentu dengan pertimbangan," lanjut Hatta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Bebas dari Segala Tuntutan

Sebelumnya terdakwa kasus korupsi Bantuan Likudasi Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Keputusan itu dimuat dalam amar putusan kasasi yang dia ajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam surat putusan kasasi yang disampaikan Kabiro Humas MA, Abdullah menyebut, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu memang bersalah atas perbuatannya hanya saja majelis hakim menilai tindakan Syafruddin bukan ranah pidana.

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, hakim meminta agar jaksa mengeluarkan Syafruddin Arsyad dari tahanan, mengembalikan segala barang bukti kepadanya. Tak luput, jaksa diminta memulihkan hak dan martabat Syafruddin.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya