Liputan6.com, Labuhan Bajo - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah memberikan rekomendasi pemberian amnesti atau pengampunan terhadap terpidana pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril ke Presiden Jokowi. Jokowi pun berjanji memprosesnya begitu surat rekomendasi tersebut sampai di meja kerjanya.
"Begitu sampai ke saya, saya selesaikan," ujar Jokowi di Taman Nasional Komodo Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (10/7/2019).
Baca Juga
Sebelumnya, Yasonna menuturkan, pemberian amnesti merupakan salah satu solusi untuk Baiq Nuril agar terbebas dari hukuman.
Advertisement
Oleh karena itu, Kemenkumham menyusun argumentasi yuridis dengan melibatkan ahli hukum pindana, ahli ITE, Ditjen AHU, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan untuk Baiq Nuril.
"Supaya rapi, argumentasi yuridisnya kita mau siapkan dengan baik, karena ini kita menerapkan hukum progresif. Jadi kita lakukan ini dengan baik," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Boleh Diremehkan
Yasonna menegaskan, perkara yang menimpa Baiq Nuril tak boleh diremehkan. Ini menyangkut rasa keadilan yang dirasakan banyak orang. Kalau dibiarkan kemungkinan wanita yang menjadi korban kekerasan seksual tidak akan berani bersuara.
Baiq Nuril Maknun juga menaruh harapan besar kepada Presiden Jokowi untuk mendapatkan keadilan. Hal itu terlihat dari surat untuk Jokowi yang ditulis tangan oleh Baiq Nuril.
Dalam surat yang beredar luas itu, Baiq Nuril berharap Presiden memberikan amnesti kepadanya. Sebab, itu merupakan harapan terakhir Baiq Nuril setelah upaya Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Salam hormat untuk Bapak Presiden. Bapak Presiden PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti, karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat saya, B. Nuril Maknun," tulis Baiq Nuril pada sebuah kertas, Sabtu (6/7/2019).
Advertisement