Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).
Baca Juga
Penetapan tersangka terhadap mereka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kepri. Dalam OTT ini KPK mengamankan tujuh orang.
Advertisement
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menceritakan, penangkapan Nurdin Basirun berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan, Tanjung Pinang. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan Tim KPK mengamankan Abu Bakar di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang pada Rabu 10 Juli 2019 sekitar pukul 13.30 WIB.
"Kemudian tim lain mengamankan BUH, Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada waktu yang sama saat akan keluar dari area pelabuhan tersebut," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Basaria mengatakan, dari tangan Budi, tim penindakan mengamankan uang SGD 6 ribu. Tim kemudian membawa Abu Bakar dan Budi ke Kepolisian Resor Tanjungpinang, untuk pemeriksaan lanjutan
Di Kepolisian Resor Tanjung Pinang, Batam, tim KPK meminta dua orang staf Dinas, yaitu MSL dan ARA untuk datang ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan. Dua orang tersebut hadir sekitar pukul 18.30 WIB.
Secara paralel, tim mengamankan Gubernur Kepri Nurdin Basirun di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul 19.30 WIB. Di rumah dinas Nurdin, tim KPK juga mengamankan NWN yang tengah berada di rumah dinas Gubernur.
"Dari sebuah tas di rumah NBA (Nurdin Basirun), KPK mengamankan uang sejumlah: SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407,Riyal 500, dan Rp 132.610.000," kata Basaria.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Pasal Sangkaan
Basaria mengatakan, Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Atas perbuatannya, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20.Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangka Edy, dan Budi disangkakan melanggar asal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Abu Bakar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah.diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement