KPK Jadwalkan Periksa Adik Nazaruddin Terkait Kasus Bowo Sidik

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Muhajidin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung, anak buah Bowo Sidik di PT Inersia.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Jul 2019, 11:07 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2019, 11:07 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan adik dari mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yakni, Mujahidin Nur Hasyim terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Muhajidin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND), anak buah Bowo Sidik di PT Inersia pada Senin (15/7/2019).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi tersangka IND," tutur Febri dalam keterangannya, Senin (15/7/2019).

Selain Muhajidin, satu saksi lain juga diperiksa atas nama Lamidi Jimat. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Indung.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


7 Kali Terima Suap

Bowo Sidik Pangarso
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4). Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk dengan kapal. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

KPK sendiri juga tengah menelusuri suap yang diterima Bowo Sidik berkaitan dengan DAK. Dalam mengusut kasus ini, KPK pernah memeriksa anggota Komisi VII DPR Muhamad Nasir.

Ruang kerja adik dari mantan Bendahara Umum (Bendum) Demokrat Nazaruddin itu pernah digeledah tim penyidik KPK pada 4 Mei 2019 lalu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya