FPI Klaim Semua Kasus Rizieq Shihab Sudah Dihentikan

Hingga saat ini, Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jul 2019, 04:34 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2019, 04:34 WIB
Rizieq Shihab Jadi Saksi di Sidang Ahok
Pemimpin FPI Rizieq Shihab bersiap menjadi saksi ahli dalam sidang kasus penistaan agama di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (28/2). Rizieq menjadi saksi ahli agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Liputan6.com/Raisan Al Farisi/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengeklaim, semua kasus hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab sudah dihentikan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Jangan ada pihak-pihak lain atau provokator yang menyatakan pulang saja, nanti ditangkap atau berurusan dengan hukum," ucap Munarman dikutip dari Antara, Jakarta, Senin 15 Juli 2019.

Munarman menjelaskan, sejak lama pihaknya berjuang untuk memulangkan Rizieq ke Tanah Air. Bahkan upaya tersebut telah dilakukan sebelum pelaksanaan ijtimak ulama yang pertama.

"Habib Rizieq bukan tidak mau pulang, tetapi Habib tidak bisa pulang karena terhalang akibat pencekalan keluar dari wilayah Saudi atas permintaan pihak kita di sini," kata Munarman.

Munarman mengatakan, dirinya sudah beberapa kali menemui Rizieq di Arab Saudi. Munarman mengaku diperlihatkan beberapa dokumen hingga wawancaranya dengan otoritas Saudi terkait Rizieq yang tidak bisa pulang.

"Habib mau keluar tidak bisa, tidak tahu alasannya, pokoknya ada permintaan tidak bisa keluar. Itu salah satu bentuk yang kita sebut ketidakadilan atau kezaliman," ujar Munarman.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Belum SP3

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya masih menangani sejumlah kasus yang menjerat Pimpinan Front Pembela Islam, (FPI) Rizieq Shihab. Sejauh ini, perkara tersebut belum seluruhnya diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3.

"Orangnya belum datang. Kalau di SP3 kan sudah pasti (datang), memang gak akan diteruskan. Tapi kasus-kasus yang belum selesai kan saya belum tahu juga," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Adapun prosedur SP3 salah satunya dapat melalui hak prerogatif penyidik. Untuk prosedurnya pun dapat dilakukan tanpa Rizieq Shihab kembali dulu ke Tanah Air.

"Iya bisa itu. Itu melalui mekanisme gelar, semuanya dinilai dengan fakta hukum dan alat bukti yang dinilai semuanya cukup di SP3, ya di SP3," jelas dia.

"Kalau SP3 tanpa pelapor itu kan pertimbangan penyidik secara teknis. Kalau penyidik nilai itu bisa di SP3, ya di SP3," lanjut Dedi.

Rizieq Shihab sempat menjadi tersangka dalam kasus chat mesum yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kemudian dia juga dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri lantaran dianggap melecehkan Pancasila dan ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya