Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Pengawasan Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap pengawal tahanan bernisial M yang mengawal Idrus Marham saat berobat di RS MMC, Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari hasil dari pemeriksaan disimpulkan ada kelalaian dari pengawal tahanan. Pimpinan KPK pun memutuskan memberiksan sanksi berat kepada M.
"Pimpinan memutuskan saudara M diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2019).
Advertisement
Febri mengatakan, proses pemeriksaan dan penelusuran informasi terkait berobatnya Idrus Marham dilakukan sendiri oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK.
Selanjutnya, Direktorat Pengawasan Internal KPK akan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan.
"Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi," kata Febri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :Â
Pengetatan Izin Berobat
Lantaran kejadian ini tak mau terulang, KPK pun melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan. Seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik.
"KPK akan melakukan pengetatan aturan dan tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apapun," kata Febri.
M sendiri menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai Pegawai Tidak Tetap KPK. Sehingga sampai pemberhentian dilakukan, yang bersangkuta bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menduga ada maladministrasi dari keluarnya Idrus Marham saat berobat di RS MMC, Kuningan. Idrus tak mendapat pengawalan ketat saat berobat.
Advertisement