Mulan Jameela dan 13 Caleg Gugat Partai Gerindra di PN Jaksel

14 Caleg menggugat perdata Partai Gerindra ke PN Jaksel.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Jul 2019, 16:53 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2019, 16:53 WIB
[Bintang] Mulan Jameela
Mulan Jameela

Liputan6.com, Jakarta - 14 Calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Salah satu penggugat yakni istri musikus Ahmad Dhani, R Wulansari alias Mulan Jameela.

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur membenarkan adanya gugatan tersebut. Dia mengungkapkan, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Gugatan perdata itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Gugatan diajukan pada Rabu 26 Juni 2019 lalu.

Dalam gugatannya, mereka meminta Partai Gerindra menetapkan 14 orang tersebut sebagai anggota legislatif.

"Mereka menggugat agar ditetapkan jadi anggota legislatif dari Partai Gerindra," kata Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

14 Nama Caleg Gugat Gerindra

[FOTO] Semarak Kampanye Gerindra Bersama Prabowo
Ilustrasi kampanye Partai Gerindra. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Adapun, 14 nama caleg yang menggugat Partai Gerindra antara lain Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, R Saraswati D Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan Irene.

Guntur mengatakan, sidang perdata itu akan dipimpin hakim ketua Zulkifli didampingi dua hakim anggota Merry Taat Anggarisih dan Krisnughoro. Sidang perdana akan dimulai pada Rabu 17 Juli 2019 besok.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya